Polda Metro Bakal Tertibkan Kendaraan Tanpa Pelat Nomor dengan Tilang Manual

10 Mei 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengendara wanita yang ditilang karena menggunakan pelat nomor ganda. Foto: X/TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengendara wanita yang ditilang karena menggunakan pelat nomor ganda. Foto: X/TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi khusus untuk menertibkan pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun, saat dihubungi kumparan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani belum merinci tanggal pasti kapan operasi tersebut akan digelar.
Namun, Ojo memastikan operasi tersebut bakal digelar dengan menerapkan tilang manual. Nantinya, proses tilang bakal diawasi secara ketat oleh perwira yang bertugas.
“Kita saat ini masih melakukan sosialisasi tentang itu. Tinggal tunggu waktunya untuk menertibkannya menggunakan tilang manual dengan pengawasan ketat dari para Perwira,” kata Ojo kepada kumparan Jumat (9/5/2025).
Ojo mengatakan, penertiban ini akan menyasar pengendara motor dan mobil yang tidak memasang pelat motor pada tempat yang sudah ditentukan. Selain itu petugas juga akan menertibkan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar Polri maupun kendaraan yang pelat nomornya sengaja di tutup untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
“kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri. Lalu pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik bagian depan maupun belakang," ujarnya.
Selain itu Ojo juga menegaskan, anggotanya juga akan menertibkan pengendara roda empat yang tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
“Kemudian untuk mobil misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain. Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pengendara di jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital," tegasnya.
Sesuai aturan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor kendaraan. Sesuai Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah logo Lantas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan penempatan pelat nomor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Lampu dimaksud berwarna putih supaya tidak mengganggu pengendara lain.