Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar
ยทwaktu baca 3 menit

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah hukum Jabodetabek mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Adanya Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, bertujuan untuk menertibkan serta meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan terdapat 7 sasaran khusus pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2022. Berikut lengkapnya.
Menggunakan handphone saat mengoperasikan kendaraan bermotor
Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
Tidak menggunakan helm SNI, baik itu pengendara atau penumpang sepeda motor
Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau minuman keras
Berkendara melawan arus lalu lintas
Pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Deretan sanksi
Bagi pengendara atau penumpang yang melakukan salah satu atau lebih pelanggaran di atas, maka akan ditindak sesuai dengan sanksi yang berlaku. Adapun sanksi dari masing-masing pelanggaran tersebut, berbeda-beda tergantung pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut lengkapnya.
1. Menggunakan handphone saat mengoperasikan kendaraan bermotor
Pelanggaran: Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu;
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
Pelanggaran: Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran: Pasal 292 juncto 106 Ayat 9 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
4. Tidak menggunakan helm SNI, baik itu pengendara atau penumpang sepeda motor
Pelanggaran: Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
5. Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau minuman keras
Pelanggaran: Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta;
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
Pelanggaran: Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu;
7. Pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pelanggaran: Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendati sudah menginformasikan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2022, sayangnya Sambodo belum bisa menginformasikan apakah pihaknya akan melakukan razia pada titik-titik tertentu atau dilakukan pemeriksaan secara acak.
