Polda Metro Jaya Hapus Tilang Manual, Pengamat Peringatkan Potensi Pungli

3 Februari 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi sejak Senin (20/1/2025). Sistem tersebut diterapkan untuk menggantikan sistem tilang manual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem baru ini, pengiriman surat tilang dan validasi pelanggar lalu lintas dilakukan secara digital. Nantinya dengan penerapan sistem baru ini diharapkan lebih cepat dan efisien.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, implementasi Cakra Presisi dilakukan karena sistem yang sebelumnya belum maksimal. Selain itu validasi dan pengiriman surat tilang masih dilakukan secara manual lewat petugas pos.
"Dengan validasi masih manual, tentunya belum akan efektif untuk pelanggaran-pelanggaran yang akan kita konfirmasi," kata Usman kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Selanjutnya, surat tilang akan dikirim langsung ke Whatsapp pelanggar lalu lintas dan validasi pelanggar juga tidak dilakukan secara manual.

Respons pengamat

Menanggapi aturan baru tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diefektifkan dan tilang manual ditiadakan karena cenderung menimbulkan penyalahgunaan wewenang berupa pungli.
ADVERTISEMENT
“Program Cakra Presisi saya kira sejalan dengan perintah pimpinan Polri pada saat dengar pendapat dengan DPR, bahwa Polri akan mengefektifkan sistem ETLE dan melarang penggunaan tilang manual untuk menghindari sentuhan langsung anggota kepada pelanggar yang rentan adanya penyalahgunaan wewenang berupa pungli,” kata Budiyanto kepada kumparan belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, tilang manual sempat berhenti selama 6 bulan dan dampaknya terjadinya peningkatan pelanggaran lalu lintas pada ruas penggal jalan yang belum terpasang kamera ETLE.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Seiring dengan meningkatkatnya pelanggaran lalu lintas, terjadi penurunan atau kehadiran di lapangan keberadaan anggota polisi pada saat itu sangat berkurang.
Sebenarnya, pemberlakuan sistem baru ini situasinya tidak jauh berbeda dengan mengefektifkan tilang ETLE dan melarang penggunaan tilang manual.
ADVERTISEMENT
“Kondisi moril anggota harus tetap dijaga jangan sampai kembali pada saat tilang manual sudah dilarang. Bagaimana caranya agar moril anggota tetap terjaga dan keberadaan anggota di jalan tetap maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tilang manual ditiadakan bukan berarti keberadaan anggota di jalan berkurang, anggota polisi harus tetap eksis dengan alasan tilang manual tidak ada. Sistem Pengawasan harus tetap berjalan agar anggota di lapangan tetap eksis.
“Penegakan hukum hanya sebagai salah satu tugas pokok Kepolisian. Tugas lain masih cukup banyak, baik sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ilustrasi tilang elektronik di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Termasuk melaksanakan tugas-tugas preventif seperti pengaturan, penjagaan, patroli dan memberikan pelayanan pengawalan. Dengan demikian, Budiyanto berharap tidak ada alasan tilang manual ditiadakan moril anggota polisi jadi turun dan keberadaan anggota di jalan tidak ada atau menghilang.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi agar program Cakra Presisi bisa berjalan dengan baik, pengaturan anggota di lapangan tetap menjadi atensi agar keberadaan anggota tetap eksis,” tuntasnya.