Polisi Buka Suara Soal Penerapan SIM CI dan CII, Bagaimana Mekanismenya?

27 Mei 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian akan menerapkan penggolongan SIM baru untuk sepeda motor. Nantinya SIM akan dipecah menjadi 3 jenis, yakni C (yang sudah ada), CI, dan CII.
ADVERTISEMENT
Aturannya sudah terbit dan tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Aturan ini akan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lalu kapan penerapan SIM baru ini akan diberlakukan kepada masyarakat? Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto belum bisa memastikan kapan aturan ini akan dijalankan.
"Jadi begini, meski aturan itu sudah diatur dalam Perpol terkait penggolongan SIM CI dan CII, tapi untuk pelaksanaan menunggu dari Korlantas. Nanti jika sudah ada perintah, pasti kita akan sosialisasikan," kata Anrianto kepada kumparan, Kamis (27/5).
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Namun ia sedikit menjelaskan soal mekanismenya. Anrianto mengatakan nanti untuk pengguna SIM CI berlaku untuk mengemudikan sepeda motor berkubikasi 250 sampai 500 cc dan sepeda motor listrik.
ADVERTISEMENT
"Untuk C2 sendiri mulai dari kapasitas 500 cc atau aturan kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Dalam Perpol itu dijelaskan CI dan CII sama (bisa untuk mengendarai sepeda motor listrik," katanya.
Sementara untuk SIM C berlaku untuk para pengendara sepeda motor berkubikasi mesin sampai dengan 250 cc saja.

Aturan bisa mendapatkan CI dan CII

BMW R Nine T Urban G/S Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Untuk permohonan pembuatan SIM CI, pengemudi diwajibkan untuk memiliki SIM C lebih dulu atau selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara SIM CII, pemohon diwajibkan sudah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Di pasal 3 ayat 8 aturan itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII. Begini detailnya:
-SIM C usia paling rendah 17 tahun
ADVERTISEMENT
-SIM CI usia paling rendah 18 tahun
-SIM CII usia paling rendah 19 tahun.