Polisi Kejar Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Kelapa Gading, Ini Sanksinya

1 Maret 2022 13:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss
ADVERTISEMENT
Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi rombongan pemotor yang masuk ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang dan berkendara secara ugal-ugalan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang beredar, terlihat ada puluhan sepeda motor berjenis trail atau supermoto yang memasuki ruas tol tersebut. Sejumlah pengendara dan penumpang juga terlihat tidak menggunakan helm. Ini jelas masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas berat.
Mengkonfirmasi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.
"Kejadiannya Sabtu dini hari sekitar pukul 02.29 WIB. Jadi Rombongan itu masuk ke tol Kelapa Gading," ucap Jamal saat dihubungi kumparanOTO, pada Selasa (1/3).
Polisi, kata Jamal, tengah mengidentifikasi para rombongan pemotor tersebut melalui rekaman video CCTV jalan tol.
"Saat ini masih kami telusuri dan cek identitasnya, tim masih bekerja menelusuri identitas para pemotor tersebut," tambah Jamal.
ADVERTISEMENT

Sanksi tegas

Apabila para pelaku sudah teridentifikasi, Jamal memastikan kalau pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada rombongan motor tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Pasti tetap akan kami tindak secara tegas. Saat ini tim masih bekerja menelusuri dan mengecek, jadi mohon waktunya," tutup Jamal.
Bila mengacu pada aturan berlalu lintas yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, para rombongan pemotor itu bisa dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.'
ADVERTISEMENT
Lalu ada juga sanksi sesuai pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat (6), berikut lengkapnya.
'Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.'
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss
Para pemotor juga bisa dikenakan sanksi lainnya terkait berkendara secara ugal-ugalan serta tidak menggunakan helm. Berikut sanksi lainnya.

Berkendara ugal-ugalan

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss

Tidak menggunakan helm

Pasal 291 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009
'(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
'(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'
***