Polling: Diskon PPN 10% Mobil Listrik Lanjut di 2025, Mau Beli?

7 Januari 2025 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Media fun drive mobil listrik Seres E1 di Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media fun drive mobil listrik Seres E1 di Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTPP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik tahun 2025. Dengan begitu beban PPN yang dibayarkan konsumen adalah 2 persen, setelah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Kepastian kelanjutan insentif ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Dari materi yang disampaikan, stimulus berupa PPN DTP 10 persen menyasar KBLBB CKD atau mobil listrik yang dirakit lokal, dan sudah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.
Adapun mengenai aturan TKDN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sebelumnya insentif serupa telah digelontorkan pemerintah sejak 2023 dan berakhir pada tahun ini untuk masa pajak hingga Desember 2024, demikian mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa mobil listrik yang menikmati insentif tersebut seperti Hyundai IONIQ 5, Wuling Air EV, hingga Chery Omoda E5.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah kamu tertarik membeli mobil listrik di 2025? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.