Polling kumparan: 44,25% Pembaca Pernah Rapikan Pelat Nomor Kendaraan

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pemalsuan STNK dan plat khusus pada Rabu (20/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pemalsuan STNK dan plat khusus pada Rabu (20/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sebanyak 44,25 persen pembaca pernah merapikan pelat nomor kendaraan. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 3 sampai 11 Maret 2024.

Total ada sebanyak 1.469 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 650 orang menyatakan pernah merapikan pelat nomor kendaraan. Sisanya, 55,75 persen atau 819 orang tidak pernah merapikan pelat nomor kendaraan mereka.

embed from external kumparan

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Samsat terkadang memiliki visual yang kurang rapi. Tak jarang akhirnya pemilik kendaraan merapikannya di jasa pelat nomor pinggir jalan.

Namun, tindakan modifikasi pelat dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun tempelan lain seperti stiker tidak dapat dilakukan secara asal. Lebih-lebih, dapat menjerumuskan pemilik ke ranah pidana pelanggaran lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.

Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk modifikasi secara mandiri. Modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.

"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki," terangnya.