Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polling kumparan: 73,08% Pembaca Setuju Motor di RI Wajib Punya Fitur ABS
2 September 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 73,08 persen atau 1.314 pembaca kumparan setuju motor di Indonesia wajib punya fitur rem ABS . Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 23-30 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.798 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 26,92 persen atau 484 pembaca tidak setuju motor di Indonesia wajib punya ABS.
Sebenarnya, kebijakan motor wajib memiliki fitur pengereman Anti-lock Braking System (ABS ) sudah dilakukan lebih dulu oleh pemerintah Malaysia. Hal ini mereka lakukan untuk meekan angka kecelakaan motor. Mereka mengeluarkan aturan untuk motor baru dengan kapasitas mesin di atas 150 cc wajib dilengkapi dengan fitur ABS.
Menanggapi adanya aturan tersebut, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT ) Ahmad Wildan menyebut rem ABS memang bisa mengurangi risiko selip atau rem mengunci saat pengemudi melakukan rem dadakan.
“Iya, itu kan sebenarnya teknologi cerdas yang kalau di India, di Malaysia, di Thailand kan sudah, sifatnya sudah mandatori ini. Ada wacana di Indonesia agar dibuat regulasi dan bersifat mandatori untuk semua sepeda motor tertentulah,” buka Wildan saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan terkait penerapan regulasi tersebut di Indonesia. KNKT pun mendukung dengan adanya wacana tersebut.
Wildan mengungkapkan, untuk menuju kewajiban rem ABS di sepeda motor, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sementara saat ini masih di tahap awal.
“Nanti setelah rapat awal ke Kemenhub baru akan membuat namanya policy brief. Ini yang nanti akan merangkum apa saja sih yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum ABS ini menjadi wajib. Jadi ada hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah kebijakannya nantinya apa saja,” pungkasnya.
Menurut Wildan, implementasi ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.
“Kalau di hasil statistik negara-negara lain itu bisa menurunkan kecelakaan sampai 10 persen. Kalau hasil analisa oleh Universitas Indonesia, di Indonesia bisa antara 10-20 persen kalau berjalan efektif,” kata Wildan saat dihubungi kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang diminati di Indonesia. Menurut data Korlantas Polri, sepeda motor jadi penyumbang angka kecelakaan yang paling tinggi.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari tahun 2021 sampai 2023, kasus kecelakaan sepeda motor angkanya selalu tinggi dan trennya meningkat dari tahun ke tahun.
Hingga saat ini, Wildan menyebut regulasi penggunaan rem ABS untuk motor masih dalam pembahasan.
“Ya belum tentu (di atas 150 cc), bisa lebih kecil lagi, 125 cc mungkin. Nanti Kemenhub yang akan membuat naskah akademisnya,” jelasnya.