Polling kumparan: 94,31% Pembaca Setuju Bila Patwal Hanya untuk Presiden-Wapres

18 Februari 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 94,31 persen atau 1.509 pembaca setuju 3pengawalan (patwal) kendaraan dinas pejabat hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 19 hingga 16 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Total ada 1.600 responden yang mengikuti polling ini. Sisanya, sebanyak 5,69 persen atau 91 pembaca tidak setuju dengan saran tersebut.
Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan agar pemerintah lebih mendorong para pejabat negara untuk menggunakan transportasi umum. Sementara patwal kendaraan dinas cukup untuk presiden dan wakil presiden.
"Patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir soal iring-iringan mobil berpelat RI 36 yang dikawal dan menimbulkan perdebatan di media sosial," urai Djoko.
Memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Djoko bilang sejatinya setiap masyarakat berhak menggunakan sarana dan prasarana jalan raya untuk keperluan berlalu lintas, termasuk prioritas menggunakan jalan.
ADVERTISEMENT
"Namun dalam keseharian hiruk pikuk kemacetan kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk presiden dan wakil presiden. Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu dikawal, pelayanan angkutan umum di Jakarta sudah setara sudah kota-kota dunia," katanya.