Polling kumparan: Ada Diskon PPN, 33,94% Pembaca Tertarik Beli Mobil Listrik

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil listrik Vinfast VF 5 (kanan) dan Mobil listrik Vinfast VF e-34. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik Vinfast VF 5 (kanan) dan Mobil listrik Vinfast VF e-34. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Sebanyak 33,94 persen atau 281 pembaca kumparan tertarik membeli mobil listrik saat ada diskon PPN 10 persen dari pemerintah. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 7-14 Januari 2025.

Total ada sebanyak 828 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 66,06 persen atau 547 pembaca mengaku tidak tertarik membelinya.

embed from external kumparan

Sebelumya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTPP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik tahun 2025. Dengan begitu beban PPN yang dibayarkan konsumen adalah 2 persen, setelah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.

Kepastian kelanjutan insentif ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Airlangga.

Hyundai Ioniq 5 raih rekor Guinness World Record. Foto: Hyundai

Dari materi yang disampaikan, stimulus berupa PPN DTP 10 persen menyasar KBLBB CKD atau mobil listrik yang dirakit lokal, dan sudah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.

Adapun mengenai aturan TKDN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sebelumnya insentif serupa telah digelontorkan pemerintah sejak 2023 dan berakhir pada tahun ini untuk masa pajak hingga Desember 2024, demikian mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa mobil listrik yang menikmati insentif tersebut seperti Hyundai IONIQ 5, Wuling Air EV, hingga Chery Omoda E5.