Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polling: Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif PPnBM DTP 3 Persen, Mau Beli?
5 Maret 2025 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid , yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Insentif yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025, untuk kategori kendaraan yang termasuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Adapun jenis kategori LCEV yang bisa mendapatkan insentif adalah kendaraan bermotor roda empat yakni full hybrid, mild hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV) yang tertera pada Pasal 14 Ayat 2.
Syarat yang harus dipenuhi adalah mobil-mobil hybrid tersebut merupakan rakitan lokal yang telah memenuhi ketetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta standar emisi yang ditetapkan.
Kendati belum ada ketetapan model dari Kementerian Perindustrian, sejauh ini sudah ada beberapa produk yang menikmati insentif ini, yakni Toyota Yaris Cross Hybrid dan Kijang Innova Zenix Hybrid. Ada juga Suzuki Ertiga dan XL7 yang keduanya mengadopsi jenis mild hybrid.
ADVERTISEMENT
Selebihnya ada beberapa model mobil hybrid rakitan lokal lainnya yakni Wuling Almaz RS Hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid, dan Haval Jolion HEV.
Lalu, apakah kamu tertarik membeli mobil hybrid rakitan lokal yang dapat insentif PPnBM DTP 3 persen? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.