Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polling: Patwal Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres, Anda Setuju?
10 Februari 2025 5:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jh9kavgzqq39zkaw3hjvrr0h.jpg)
ADVERTISEMENT
Patroli dan pengawalan (patwal ) kendaraan dinas pejabat, khususnya di Jakarta kerap buat gerah. Keresahan serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Djoko menyarankan agar pemerintah lebih mendorong para pejabat negara untuk menggunakan transportasi umum. Sementara patwal kendaraan dinas cukup untuk presiden dan wakil presiden.
"Patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir soal iring-iringan mobil berpelat RI 36 yang dikawal dan menimbulkan perdebatan di media sosial," urai Djoko.
Memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Djoko bilang sejatinya setiap masyarakat berhak menggunakan sarana dan prasarana jalan raya untuk keperluan berlalu lintas, termasuk prioritas menggunakan jalan.
"Namun dalam keseharian hiruk pikuk kemacetan kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk presiden dan wakil presiden. Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu dikawal, pelayanan angkutan umum di Jakarta sudah setara sudah kota-kota dunia," katanya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah kamu setuju jika patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.