Polling: Rapikan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Pidana, Pernah Melakukannya?

4 Maret 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) keluaran Samsat tidak semuanya memiliki visual yang kurang rapi. Hal ini mendasari pemilik kendaraan untuk merapikannya di gerai atau jasa pelat nomor pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara asal. Bisa-bisa termasuk tindakan memodifikasi pelat, dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun tempelan lain seperti stiker.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.
"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki," terangnya.
Bila melakukan perbaikan atau pengaturan fisik TNKB secara mandiri, Budiyanto mengungkapkan, dikhawatirkan dapat tidak sengaja mengubah bentuk, ukuran, atau bahkan warna.
"Karena apabila TNKB mengalami perubahan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, bisa tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Nah kalau kamu sendiri pernah enggak sih sekadar merapikan huruf dan angka pelat nomor yang kelihatannya kurang rapi? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.