Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Populer: Bus Social Distancing Dapat Restu dari Kemenhub dan Bocoran All New PCX
24 Juli 2020 7:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bus ini memiliki konfigurasi yang tak biasa. Umumnya kendaraan angkutan penumpang tersebut punya model baris jok 2-2 atau 2-3. Tapi khusus merespons kondisi pandemi, baris kursinya diringkas menjadi 1-1-1.
Tak cuma itu ada juga bocoran terbaru Honda PCX versi penyegaran yang kabarnya meluncur 2021. Kemudian berita mengenai alat ukur kebisingan knalpot dari kepolisian juga salah satu yang paling menarik pembaca.
Berikut kumparan rangkum berita populer:
Bus Jenis Ini Boleh Diisi Penuh Penumpang Selama Pandemi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi, membuka peluang memperbolehkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang memiliki konfigurasi kursi 1-1-1 untuk diisi penuh penumpang.
"Saya rasa bisa saja itu jadi solusi, daripada dengan konfigurasi tempat duduk yang lama 2-2, itu kan biasanya yang satu dikosongkan. Mungkin lebih baik diatur dengan begitu (1-1-1)," jelas Budi kepada kumparan, Rabu (22/7).
Hanya saja, kata Budi, terkait diperbolehkan atau tidaknya bus berkonfigurasi 1-1-1 diisi penuh penumpang, harus menunggu izin dari Satgas COVID-19 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Sebab, untuk aturan yang saat ini berlaku terkait bus hanya boleh mengangkut 70 persen, merupakan turunan dari aturan yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Selebihnya bisa simak artikel pada tautan di bawah ini.
Bocoran All New Honda PCX, Mengaspal 2021?
Meski belum ada informasi resmi dari Honda global maupun Astra Honda Motor sebagai APM di Tanah Air, informasi yang beredar PCX terbaru akan melakoni debut di gelaran Tokyo Motor Show 2021.
Bahkan, rumor yang menarik, PT AHM akan menjadi basis produksi all new Honda PCX. Namun, ketika dikonfirmasi hal ini pihak AHM enggan berkomentar banyak
"Belum ada rencana kok (all new Honda PCX)," kata Corporate Communication PT AHM, Rina Listiani saat dihubungi kumparan, Rabu (22/7). Selengkapnya simak di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Punya Alat Ukur Khusus, Polisi Bakal Tindak Motor dengan Knalpot Bising
Satlantas Polresta Solo memiliki alat ukur tingkat kekerasan suara knalpot. Alat ukur ini mampu menghitung dengan akurat apakah sepeda motor menggunakan knalpot bising atau standar.
"Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru non-standar,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, dilansir dari NTMC Polri, Rabu (22/7).
Dengan menggunakan alat khusus ini, kepolisian dan pengendara akan memiliki dan mengetahui acuan batas-batas desibel suara knalpot kendaraan.
Bagi yang kedapatan melanggar, landasan hukumnya tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 ayat 1, kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Artikel lebih lengkap bisa Anda simak pada tautan berikut.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Live Update