PPKM Darurat Resmi Berlaku, Bepergian Naik Bus Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo resmi meneken Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis (1/7). Aturan ini mulai berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 untuk area Jawa dan Bali.

"Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres, Kamis (1/7).

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi food estate di Desa Bentuk Jaya (A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (6/4). Foto: Kementan RI

Tak selang lama, Menko Marves Luhut Panjaitan yang juga sebagai Komandan PPKM Darurat Jawa-Bali langsung mengumumkan rincian aturan tersebut, yang salah satunya mengatur soal aktivitas transportasi masyarakat.

Sejumlah penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (30/8). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Luhut mengatakan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, konvensional, online, dan kendaraan sewa maupun rental hanya memberlakukan kapasitas angkut penumpang maksimal 70 persen saja.

kumparan post embed

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut lewat siaran langsung Youtube Setpres (1/7).

Wajib tunjukan sertifikat sudah vaksin

Petugas TNI Angkatan Laut (AL) menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Tak cuma itu saja, aturan lebih ketat juga diberlakukan untuk perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh seperti bus, kereta api, dan pesawat.

Masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat sudah vaksin corona minimal dosis pertama, bukti test antigen H-1. Sementara calon penumpang pesawat juga diminta menunjukkan hasil test PCR yang maksimal dilakukan 2 hari sebelum perjalanan.

Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang mendapatkan vaksin. Karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," jelas Luhut.

kumparan post embed

Dengan tegas, dia juga mengatakan masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah. Serta melarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

video youtube embed