Provinsi Jawa Barat Tetapkan Opsen Pajak, PKB dan BBNKB Tak Naik

6 Januari 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengeluarkan pengumuman pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan atau Opsen Pajak Daerah per 5 Januari 2025. Disebutkan tidak ada perubahan pada kewajiban pajak.
ADVERTISEMENT
Melalui akun resmi Instagram (@bapenda.jabar), untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dinyatakan tidak mengalami kenaikan. Tampilan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pun turut berubah.
Seperti yang pernah dirilis dalam dokumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah telah merilis ilustrasi desain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru.
Pada lembar SKKP, selain terdapat kolom PKB, BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kini ada tambahan kolom opsen pajak daerah yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Menurut UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 191 ayat (1), opsen pajak daerah adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Regulasi ini berlaku 3 tahun sejak tanggal UU HKPD pertama kali diundangkan, yakni persis pada 5 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Opsen Pajak Daerah atau selanjutnya disebut OPD ini dikenakan pada PKB dan BBNKB. Makanya, pada tampilan terbaru STNK terdapat dua buah baris tambahan yang berisi instrumen pajak baru yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Sederhananya, tarif maksimal dari PKB dan BBNKB yang tertera, terpisah dari dasar pengenaan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan pungutan opsen pemerintah kabupaten/kota dari pajak yang dikenakan pemerintah daerah.
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
Pada tampilan sebelumnya (sebelum pemberlakuan opsen), semua pengenaan pajak tersebut dilebur jadi satu. Pajak kendaraan yang dipungut Kantor Pelayanan Pajak, lalu disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Adapun setoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB nantinya dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB dari bank ke RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah setiap provinsi dan kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Sehingga ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan semacam split payment kepada masing-masing rekening daerah. Berikut rincian alur penyalurannya.

Simulasi pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, PKB tetap sama

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Ambil contoh untuk gambaran perhitungan dengan Opsen PKB. Sebelum ada opsen, Pemda X menetapkan PKB sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Setelah berlakunya opsen, Pemda X menerapkan tarif pajak 0,9 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pemkab/Pemkot memungut opsen 66 persen dari pajak yang ditetapkan Pemda X, yakni sebesar 0,6 persen.
ADVERTISEMENT
Artinya total pajak yang dibayarkan tetap sama, ini sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD yang menjelaskan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Jadi, tarif maksimal dari pajak induk harus diturunkan terlebih dahulu.
Sebagai catatan, penetapan dasar PKB ini bisa berbeda-beda tiap wilayah. Hanya saja untuk Opsen BBNKB, akan berimbas pada harga jual kendaraan baru, karena tarif pajak yang bisa lebih tinggi.
Seperti contoh kedua untuk Opsen BBNKB yang agak berbeda, sebelum adanya opsen, Pemda X menetapkan tarif BBNKB 10 persen. Setelah adanya opsen, Pemda X menerapkan tarif pajak 9 persen dan Pemkab/Pemkot memungut opsen 66 persen dari pajak yang ditetapkan Pemda X, yakni sebesar 6,60 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain tarif total BBNKB dan opsen sebesar 16,60 persen, atau naik menjadi 6,60 persen.
***