PSBB Jabar Berlaku, Pengendara yang Melanggar Akan Langsung Diganjar Sanksi

6 Mei 2020 10:56 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat resmi dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (6/5), hingga 14 hari ke depan. Kebijakan tersebut membuat aktivitas warga dibatasi dengan penjagaan ketat di 27 wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu aktivitas yang dibatasi yaitu pergerakan moda transportasi jalan seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum. Aturannya tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 16.
Pengguna kendaraan wajib mematuhi beberapa ketentuan saat melintasi wilayah PSBB Jabar, di antaranya:
a. Hanya berkendara untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker saat berkendara.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Junaidi, mengatakan sanksi akan langsung diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
Eddy mengatakan surat teguran tersebut berbeda dengan surat tilang. Di dalamnya, berisi pernyataan bahwa pelanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pakai blangko surat teguran. Dengan giat persuasif yang humanis untuk memberikan edukasi sehingga masyarakat bisa memahami dam melaksanakan PSBB dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan ada 250 titik check point di kota dan kabupaten serta 19 check point di perbatasan provinsi. Sementara pengecekan dilakukan selama 24 jam.
"Jadi pergelaran PSBB Provinsi Jawa Barat nanti kita akan menggelar ada 250 pos check point kemudian 19 pos check point perbatasan antara provinsi dengan provinsi lain Jateng, Banten, kemudian DKI ini kita gelar ada 19 di perbatasan," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.