Otomotif, OTOHITZ IX, OTO ISSUE, parkir wajib di garasi

Punya Garasi Dulu Sebelum Beli Mobil

23 Januari 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan. Foto: istimewa
Sebelum Depok, peraturan wajib memarkirkan kendaraan bermotor di garasi, khususnya mobil, sudah diterapkan DKI Jakarta sejak tahun 2014. Namun, implementasinya masih tidak maksimal dan timbul tenggelam.
Padahal aturan yang bersumber hukum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 itu pernah digalakkan oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan macetnya penegakan hukum aturan tersebut karena minimnya laporan pelanggaran dari masyarakat.
"Memang untuk pelaporan (pelanggar parkir di pinggir jalan) di jalan lokal itu kurang. Banyaknya di jalan arteri dan jalan kolektor. Tapi prinsipnya begitu ada laporan langsung ditindak oleh rekan-rekan di lapangan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi kumparan, Selasa (14/1/2019).
Jalan lokal sendiri cakupannya meliputi kawasan lingkungan pemukiman penduduk, seperti perumahan, di mana warga sering memarkirkan mobilnya di pinggir jalan. Syafrin menegaskan akan memaksimalkan penindakan di kawasan tersebut agar penerapannya lebih merata.
"Pasti (menyasar ke perumahan). Makanya kita perlu sosialisasi dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Digalakkan lagi
Ilustrasi larangan parkir sembarangan. Foto: istimewa
Untuk menekan angka pelanggaran parkir di pinggir jalan, aturan mempunyai garasi bagi pemilik mobil di Jakarta akan diperketat kembali. Syafrin menyebut nantinya akan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, kepolisian, hingga perangkat daerah.
"Kemudian (koordinasi) dari Wali Kota, Camat, hingga Lurah. Nah itu sekarang yang sedang kita bahas dengan mekanisme implementasinya. Setelah itu baru ada sosialisasi agar masif diketahui oleh masyarakat dan implementasinya saat sosialisasi selesai," ujarnya.
Bagi warga yang akan membeli mobil, wajib menyertakan surat pengantar bukti memiliki atau menyewa lahan parkir dari kelurahan sesuai domisili. Surat tersebut diserahkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat.
"Kan kalau untuk persyaratan (surat bukti memiliki garasi) itu diminta pada saat yang bersangkutan mengurus di Samsat, yang penting pada saat itu diajukan seluruh administrasi sudah lengkap," jelasnya.
Ilustrasi lahan parkir mobil. Foto: istimewa
Tak menutup kemungkinan, pihak Dishub DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan pihak pembiayaan kendaraan dan diler. Jika tidak memiliki surat bukti memiliki garasi, pembiayaan kendaraan tidak bisa dilakukan atau surat-suratnya ditahan.
Berikut aturan soal kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan bermotor di Jakarta pada Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sanksi
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan. Foto: istimewa
Di Jakarta, mobil yang diparkirkan di pinggir jalan akan diderek, sementara sang pemilik diganjar denda Rp 500 ribu per hari. Artinya denda akan terus bertambah satu kali lipat setiap hari jika tak juga dibayar.
Aturan penderekan termuat pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, sedangkan biaya retribusi derek yang wajib dibayar pemilik mobil terdapat di Perda Nomor 3 tahun 2012.
"Bagi yang parkir di pinggir jalan ini otomatis akan diderek mobilnya, kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan milik DKI dan pada yang bersangkutan dikenakan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif," ucapnya.
Ilustrasi mobil parkir di garasi. Foto: istimewa
Penderekan dilakukan terhadap mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Selanjutnya akan ditampung ke fasilitas penampungan milik Dishub DKI Jakarta.
Bagi warga yang diresahkan dengan pelanggar parkir di pinggir jalan dan sembarangan, baik di jalan arteri dan daerah pemukiman, bisa melaporkan ke layanan pengaduan command center 112 milik Dishub DKI Jakarta.
Punya Garasi Dulu Sebelum Beli Mobil. Foto: istimewa
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten