Sanksi Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Jakarta, Denda hingga Derek

16 Januari 2020 9:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mobil Parkir di Garasi Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobil Parkir di Garasi Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyusul Depok, penerapan aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi juga akan dimaksimalkan kembali di DKI Jakarta. Warga ibukota pun harus bersiap, pasalnya penegakannya hingga ke area perumahan.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan tersebut memiliki mekanisme penindakan dan denda yang berbeda dengan Depok. Di Jakarta, mobil diparkirkan di pinggir jalan akan diderek, sementara sang pemilik diganjar denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.
"Bagi yang parkir di pinggir jalan ini otomatis akan diderek mobilnya, kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan milik DKI dan pada yang bersangkutan dikenakan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Secara rinci, kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta diatur pada Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
ADVERTISEMENT
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum sanksi yang diberikan bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya sembarangan termuat dalam Perda No.5 tahun 2012 tentang Perparkiran. Penderekan akan dilakukan kepada mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas menuju fasilitas penampungan milik Dishub DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara biaya penderekan yang ditetapkan pada Perda Nomor 3 tahun 2012 dibebankan kepada pemilik mobil sebesar Rp 500.000 per hari untuk satu kendaraan. Artinya, denda akan terus bertambah satu kali lipat setiap hari jika tak juga dibayar.
Bagaimana, masih ingin tetap memiliki mobil tanpa garasi atau lahan parkir?