Semakin Serius, Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Jakarta Akan Ditindak

15 Januari 2020 9:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil-mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil-mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan wajib mempunyai garasi bagi pemilik mobil di Depok sejatinya juga dimiliki DKI Jakarta. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya sudah pernah digalakkan oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
ADVERTISEMENT
Hanya saja implementasinya dirasa timbul tenggelam. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut akan kembali menggalakkan implementasi peraturan tersebut.
"Saat ini mekanisme implementasinya sedang kami godok bersama instansi terkait seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan ada rekan-rekan dari kepolisian," kata Syafrin Liputo yang dihubungi kumparan saat sedang berada di Amerika Serikat, Selasa (14/1).
Nantinya, mekanisme penerapan aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Wali Kota hingga Lurah. Jika ada warga yang membeli mobil baru, maka wajib menyertakan surat pengantar bukti memiliki atau menyewa lahan parkir dari kelurahan.
"Kemudian (koordinasi) dari Wali Kota, Camat, hingga Lurah. Nah itu sekarang yang sedang kita bahas dengan mekanisme implementasinya. Setelah itu baru ada sosialisasi agar masif diketahui oleh masyarakat dan implementasinya saat sosialisasi selesai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi tegas
Ilustrasi Derek Dishub Foto: Dok. Humas Walikota Jaksel
Pola penindakan aturan wajib memiliki garasi sendiri bagi pemilik mobil di Jakarta berbeda dengan di Depok. Di Jakarta, mobil yang terciduk diparkirkan di pinggir jalan akan diderek, sementara sang pemilik diganjar denda Rp 500 ribu per hari.
"Bagi yang parkir di pinggir jalan ini otomatis akan diderek mobilnya, kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan milik DKI dan pada yang bersangkutan dikenakan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif," ucapnya.
Denda retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, pada lampiran 1 huruf (f) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3.
Berikut aturan soal kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan bermotor di Jakarta pada Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi:
ADVERTISEMENT
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.