Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Persiapan implementasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP ) di Jakarta terus bergulir. Proyek yang diprediksi akan mengurangi kemacetan itu mulai masuk pada pembahasan petunjuk teknis dan peraturan daerahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebut revisi dokumen teknis proyek jalan berbayar masih diperiksa Kejaksaan Agung dan diharapkan selesai bulan ini.
"Triwulan pertama tahun ini kita akan finalisasi dokumennya. karena sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung harus di-review dokumen teknisnya. Kami harapkan bulan ini selesai," kata Syafrin Liputo saat dihubungi kumparan, Selasa (14/1).
Menurut Syafrin, nantinya dokumen teknis tersebut akan dikembalikan jika sudah lengkap. Selanjutnya pihaknya akan menggandeng pakar-pakar terkait untuk membahas finalisasi petunjuk teknis sistem ERP.
Jika tidak ada kendala selama pembahasan, maka proses lelang dan pembangunan sistem perangkat ERP akan dilakukan Maret 2020.
"Kami harapkan paling lambat Maret 2020 sudah diluncurkan proses lelang pembangunan perangkat sistemnya," ujar Syafrin.
Ia menegaskan, paling tidak sistem jalan berbayar di Jakarta sudah mulai dioperasikan menjelang akhir tahun 2020. Secara tidak langsung sistem ganjil genap akan dicabut bertahap seiring perluasan sistem ERP.
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan pada triwulan ke 4 tahun 2020 (sistem jalan berbayar) sudah mulai dioperasionalkan. Harus tahun ini," tuturnya.
Sementara soal jalan yang memiliki sistem ERP akan menyasar pada jalan-jalan protokol di Jakarta. Utamanya untuk mengurangi kemacetan dan mengajak warga memilih transportasi umum.
Proyek yang diguyur anggaran sebesar Rp 150 miliar itu, sebelumnya pernah diujicoba Pemprov DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018. Namun, tendernya ditunda karena ada perbaikan dokumen dari Kejaksaan Agung.