Mulai 2020, Jalan Margonda, Kalimalang, dan Daan Mogot Akan Berbayar

20 November 2019 19:23 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Jika Anda sehari-hari bekerja melewati jalan Margonda, Kalimalang, atau Daan Mogot, maka Anda harus siap-siap dengan peraturan baru, yaitu penerapan jalan berbayar. Ya Moms, pasalnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) rencananya akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP di beberapa jalan perbatasan Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Di antaranya adalah Jalan Margonda yang berbatasan dengan Depok, Jalan Kalimalang yang berbatasan dengan Bekasi, dan Jalan Daan Mogot yang berbatasan dengan Tangerang. Peraturan ini rencananya mulai diberlakukan tahun 2020, Moms.
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, mengatakan bahwa penerapan sistem jalan berbayar ini diterapkan agar masyarakat lebih tertarik menggunakan transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Terkait dengan itu, BPTJ akan menambah armada bus yang melintas di jalur ERP dan memberikan subsidi, Moms.
"Di lajur-lajur itu nanti angkutan umumnya kita tingkatkan dan bukan hanya itu angkutan umumnya juga nanti mendapat subsidi. Sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Meski aturan itu rencananya akan diterapkan tahun depan, hingga saat ini BPTJ masih belum merampungkan regulasinya. Sehingga, belum ada kepastian mengenai sistem apa yang digunakan nantinya untuk mengelola ERP, jenis kendaraan apa saja yang akan dikenakan biaya dan berapa besaran tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat regulasinya. Regulasi sedang dibahas," kata Bambang Prihantono.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Pendapatan yang didapat dari jalan berbayar ini, kata Bambang, akan dimasukkan ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita sekarang lagi tahapan mengurus regulasinya. Karena kan kalau yang Pemprov sama Kabupaten/Kota kan, mazhabnya retribusi. Kalau retribusi jadi kewenangan daerah, kalau dia nasional enggak bisa retribusi, di jalan nasional PNBP," katanya.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Selain jalan perbatasan Jabodetabek, DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem ERP. Jika terlaksana, sistem jalan berbayar ini rencananya akan menggantikan sistem ganjil genap yang berlaku saat ini.
"Ganjil genap ini hanya kebijakan sementara. Paling lama 1-2 tahun ini sudah digantikan dengan ERP," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/9).
Petugas mengontrol alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sebelumnya ERP sudah pernah diujicobakan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018. Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.
ADVERTISEMENT
Nah Moms, apakah Anda setuju dengan penerapan jalan berbayar ini?
Jika peraturan ini benar terlaksana, Anda yang sering lewat Jalan Margonda, Kalimalang atau Daan Mogot dengan kendaraan pribadi, tampaknya harus mulai cari alternatif transportasi umum.