Pemprov DKI Siapkan Perda Agar ERP Bisa Beroperasi 2021

18 November 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI tengah mengkaji peraturan daerah (perda) untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta. Perda tersebut diproyeksikan agar penerapan ERP bisa dimulai tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji sejumlah aturan yang dapat diterapkan untuk menjadi Perda. Dia berharap perda soal ERP selesai 2020 agar proses lelang hingga pembangunan dapat segera dilakukan.
"Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP kita harapkan semuanya tahun depan ter-deliver dengan baik. Sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional, kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub (Instruksi Gubernur Nomor) 66," kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/11).
Meski begitu, Syafrin menuturkan tak seluruhnya aturan soal ERP akan dituangkan dalam Perda. Sejumlah aturan, kata dia, juga akan dibuat melalui Pergub agar dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ada yang nanti turunannya diatur spesifik di Perda. Tapi ada hal-hal yang diturunkan ke Pergub, karena nanti misalnya hal yang dinamis diatur dalam Perda tentu ngunci, kita tidak bisa melakukan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata dia, proses pembahasan perda terkait ERP masih dalam proses naskah akademis, termasuk ruas jalan mana saja yang dapat diterapkan sistem tersebut. Terlebih, menurutnya dalam aturan yang ada seluruh ruas jalan Ibu Kota layak untuk menggunakan sistem ERP.
"Sedang dalam proses naskah akademiknya, belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah atau ke (DPRD)," tuturnya.
"Kalau di Jakarta PP 32 tahun 2012 seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP ditinjau dari empat aspek, kecepatan, V/C Ratio, dilayani angkutan umum, lingkungan," tutup dia.