Purbaya: Subsidi Rp 5 Juta Motor Listrik 100 Ribu Unit, Habis Tambah Lagi

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Motor listrik Polytron Fox 350 saat diisi daya di ULP Sribhawono. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik Polytron Fox 350 saat diisi daya di ULP Sribhawono. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi angin segar terkait pemberian stimulus pembelian kendaraan listrik, termasuk motor listrik berupa subsidi Rp 5 juta per unit.

"Motor listrik 100 ribu pertama akan kita kasih Rp 5 juta, kalau habis kita kasih lagi. Jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan ke-3 dan triwulan ke-4," katanya di konferensi pers APBN KiTa edisi April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5).

Purbaya mengatakan, pemberian stimulus tersebut sebagai upaya mendorong konsumsi, namun di sisi lain juga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) demi memperkuat daya tahan anggaran dan ekonomi negara.

"Jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan ke-3 dan triwulan ke-4. Juni awal harusnya mulai jalan, itu salah satu kebijakan yang mungkin sudah didiskusikan, tapi nanti akan diumumkan lagi Pak Menteri Perekonomian dan lain-lain," lanjutnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pada momen yang sama, sebelumnya Purbaya juga mengatakan akan memberikan subsidi untuk mobil listrik. Kisi-kisi jumlahnya serupa dengan motor listrik, menggunakan kuota pembelian unit.

"Subsidi mobil listrik 100 ribu pertama kalau habis kita kasih lagi, nanti skemanya Pak Menteri Perindustrian akan menjelaskan seperti apa," terangnya.

Pemberian subsidi motor listrik sebelumnya telah diguyur pemerintah pada tahun 2023 sebesar Rp 7 juta untuk pembelian per unitnya. hanya saja syarat awal cukup ketat bukan menyasar individual umum, melainkan penerima KUR hingga pelanggan listrik 900 VA.

Touring motor listrik Polytron Fox 350 Jakarta-Way Kambas. Foto: dok. Polytron

Kemudian pada 2023, syarat dilonggarkan yakni seluruh WNI dengan NIK bisa mendapat subsidi. Ketentuannya satu NIK untuk satu unit motor. Skema ini membuat penjualan motor listrik meningkat cukup signifikan.

Namun meski aturan sudah dilonggarkan, realisasi subsidi 2023 masih jauh dari target 200 ribu unit. Hingga akhirnya program tersebut diperpanjang hingga 2024 dengan skema yang sama.

instagram embed