Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai-ramai Pabrikan Otomotif Sambut Positif Insentif Mobil Hybrid
17 Desember 2024 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rencana kebijakan insentif untuk mobil hybrid dari pemerintah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, ramai-ramai direspons oleh beberapa pabrikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Toyota misalnya, yang menilai langkah pemerintah merupakan suatu kabar baik untuk industri otomotif secara keseluruhan. Utamanya, mendukung kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid.
Hal senada juga diungkapkan oleh Honda, yang mengapresiasi kebijakan stimulus dari pemerintah ke berbagai sektor. Terutama untuk industri otomotif.
Sambutan positif adanya insentif kendaraan hibrida juga datang dari Chery. Jenama asal China ini memandang, impaknya akan berguna untuk pertumbuhan industri otomotif dan berlangsungnya pondasi transisi ke arah New Energy Vehicle (NEV).
Namun, respons agak berbeda ditunjukkan Hyundai. Kendati pemerintah sudah memutuskan akan menjalankan kebijakan insentif mobil hybrid, tetapi pabrikan Korea Selatan itu tetap akan berfokus pada mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Pria yang karib disapa Frans itu menambahkan, mobil listrik tetap menjadi prioritas utama perusahaan karena selaras dengan investasi keseluruhan ekosistem mobil listrik yang tengah dibangun Hyundai di Indonesia.
"Sebagai salah satu pemain otomotif di Indonesia, kami terus berusaha berkembang melalui investasi di Indonesia dan semoga pemerintah terus mendukung usaha atau investasi dari Hyundai," jelas Frans dihubungi kumparan, Senin (16/12).
Insentif Mobil Hybrid PPnBM DTP 3 Persen Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah per hari Senin, 16 Desember akhirnya resmi mengumumkan pemberian insentif mobil hybrid, berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen yang dijadwalkan akan berlaku secepatnya pada 1 Januari 2025.
"PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon atau pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, meski stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," terangnya di kesempatan yang sama.
"Pada dasarnya, program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) ini sudah diatur dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, termasuk mobil hybrid dan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang menjadi kriteria peserta program ini," tambahnya.
Pemberian insentif mobil hybrid, disebutnya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor otomotif nasional, yang saat ini mengalami tekanan hebat akibat penurunan pasar.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan penurunan penjualan dari sektor otomotif diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, dan ini merupakan jawaban pemerintah," pungkas Agus.
***