Razia Knalpot Racing Tak Pakai Alat Ukur, Ini Dasar Polisi Lakukan Penindakan

15 Maret 2021 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising.  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Belum lama ini polisi giat melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dengan knalpot racing khususnya di kawasan Jakarta. Dalam unggahan di Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, penertiban dilakukan di semua wilayah Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
"Polri melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising di kawasan Bundaran Senayan," cuit salah satu unggahan TMC Polda Metro Jaya pukul 08.46 pagi, Minggu (14/3).
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Selain melakukan penertiban kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing, polisi juga melakukan penindakan kepada pemotor yang tak menggunakan helm, melakukan balap liar, dan tak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Saat dihubungi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan penertiban ini bukanlah razia yang digelar oleh polisi, melainkan para pengendara tertangkap tangan ketika melewati polisi yang bertugas.
"Kita tidak razia, tidak boleh razia sekarang. Itu lebih tertangkap tangan," kata Sambodo kepada kumparan.

Harus pakai alat ukur

Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
Namun, salah satu distributor knalpot racing asal Slovenia Akrapovic di Indonesia, Budiman dari rumah modifikasi Spink mengatakan, seharusnya polisi yang melakukan penindakan kepada pemotor dengan knalpot racing harus sesuai dengan aturan, yakni menggunakan alat ukur desibel.
ADVERTISEMENT
"Sudah banyak jual kok alat pengukuran desibel yang proper, kalau memang tak sesuai yaudah tilang saja. Bicara spesifikasi beberapa knalpot aftermarket bahkan sudah ada yangdapat sertifikat Euro 3 sampai 5. Artinya secara emisi lebih baik, regulasi soal knalpot sudah ada begitu pula dengan hukumnya," kata Budiman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Namun, mengkonfirmasi soal alat ukur desibel, Sambodo mengatakan, petugas di lapangan belum menggunakannya. Dasar hukum penindakan menggunakan aturan soal kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan standar pabrikan.
"Belum, belum (alat ukur), kan ketentuannya belum ada berapa jumlah desibel yang diharuskan. Itu sedang kita usulkan untuk segera dikeluarkan, tapi yang jelas pasalnya mereka tidak menggunakan kendaraan yang tidak standar," jelasnya.

Dasar penindakan

Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Artinya, polisi menggunakan dasar hukum dari Pasal 285Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),".
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Lebih lanjut, sebenarnya aturan soal desibel atau kebisingan suara diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Di situ dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
ADVERTISEMENT

Bakal gandeng DLH

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya dari pernyataan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ke depan proses razia knalpot racing akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup sebagai penyedia alat ukur baik tingkat emisi maupun kebisingan suara.
"Untuk pengetesannya sendiri ada namanya alat sound level test untuk melakukan pengecekan. Itu biasanya digunakan oleh rekan-rekan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ambang batas emisi dan kebisingan suara," kata Fahri belum lama ini.
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Fahri mengingatkan tindakan tegas kepada para pengendara dengan knalpot racing dilihat dari 2 sisi hukum berbeda. Pertama dari ambang batas kebisingan dan juga tingkat kelaikan jalan.
"Jadi knalpot (aftermarket) ini di satu sisi ada pelanggaran teknis dan pelanggaran laik jalan. Yang dicek kebisingan itu masuk kategori lain jalan, tapi jika knalpot itu dimodifikasi sehingga mengganggu keselamatan itu persyaratan teknis," ungkapnya.
ADVERTISEMENT