Resmi, Ini 13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku 25 Oktober 2021

23 Oktober 2021 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memperluas wilayah penerapan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Senin 25 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Ada 10 ruas jalan baru yang akan melengkapi 3 ruas jalan ganjil genap sebelumnya. Dengan demikian, kini ada 13 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Berikut lengkapnya.
Jalan Ahmad Yani.
Infografik Ganjil Genap DKI Jakarta Diperluas. Foto: kumparan

Jadwal penerapan ganjil genap

Selain mengalami penambahan ruas jalan, Polda Metro Jaya juga menginformasikan adanya perubahan jam pemberlakuan ganjil genap, khususnya pada malam hari.
“Waktu pemberlakuan pagi dari jam 6 sampai jam 10, kemudian malam atau sore dari jam 4 sore sampai jam 9 malam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
ADVERTISEMENT

Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak berlaku

Lebih lanjut, kata Sambodo, penerapan ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. “Kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur, ganjil genap tidak berlaku,” sambung Sambodo.
Adapun, seluruh aturan ganjil genap ini, hanya berlaku untuk kendaraan penumpang roda empat.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sanksi langgar ganjil genap

Dengan resmi diperluasnya wilayah ganjil genap di DKI Jakarta, para pengendara pun diimbau untuk selalu membaca rambu penerapan ganjil genap.
Sebab, bagi Anda yang terbukti melanggar, maka secara otomatis akan dilakukan penindakan pelanggaran, baik itu secara manual melalui petugas di lapangan maupun tilang elektronik.
“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE,” ujar Sambodo beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menyoal sanksinya, bagi pengendara yang terbukti melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
‘Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.’
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.