Respons BYD Soal Mobil Listrik CBU Bebas PPnBM

23 Februari 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan mobil BYD Seal yang diperkenalkan di IIMS 2024, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan mobil BYD Seal yang diperkenalkan di IIMS 2024, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Head of Marketing & Communication BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan menanggapi soal pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
"Secara BYD kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan Presiden," ujar Luther ditemui di JIExpo Kemayoran belum lama ini.
Aturan mengenai pembebasan PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada Pasal 3 yang tertera di aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik CBU dan CKD sebesar 100 persen atau gratis serta ditanggung pemerintah (DTP).
Media first drive mobil listrik BYD Dolphin di Jakarta. Foto: dok. BYD
"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis aturan itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, aturan itu menyebutkan PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
Adapun, pemenuhan Masa Pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
Pencantuman tanggal Faktur Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
Test drive BYD Atto 3. Foto: Dok. Istimewa
"Jadi buat kami itu, ya, kami sambut baik dan juga menunjukkan bahwa negara sangat serius untuk transisi energi dan masa depan green technology industry di Indonesia," tambah Luther.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, era kendaraan ramah lingkungan khususnya mobil listrik adalah sebuah keniscayaan dan terjadi di seluruh dunia. Namun, Luther belum bisa membeberkan secara rinci apakah kebijakan tersebut akan mempengaruhi harga mobil listrik BYD di Indonesia.
"Kita pelajari dulu peraturannya, sebenarnya menurut saya aturan tersebut membuat kami menjadi firm secara bisnis dalam pengambilan keputusan harga. Firm artinya confident lah ya, yakin," jelasnya.
BYD sendiri sudah menyatakan keseriusannya di pasar otomotif nasional dengan rencana pembangunan fasilitas perakitan dan pabrik di Tanah Air. Informasi detailnya masih belum dapat diungkapkan lebih lanjut oleh pabrikan, tetapi nilai investasinya disebut 1,3 miliar dolar AS.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat, investasi BYD adalah 1,3 miliar dolar AS (setara Rp 20,3 triliun nilai tukar per 18 Januari 2024) dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat brand launching BYD di Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebagai awal, BYD akan menggunakan skema mendatangkan unit secara langsung atau CBU mobil listrik yang dijual di Indonesia selama menunggu realisasi pembangunan dan peresmian pabrik mereka ke depannya.
***