Revisi Aturan, Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta!

16 Juni 2021 11:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, sedang menyusun aturan baru tarif parkir di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Saat ini payung hukum tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, maka parkir dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan, melalui pembatasan lalu lintas.
"Parkir sebagai instrumen pembatasan lalu lintas, dari aspek pelayanan lalu lintas, bisa memberikan keadilan kepada warga untuk melakukan mobilitas," ucapnya dalam acara FGD Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Jakarta, Rabu (16/6).

Tarif parkir tertinggi

Syafrin menambahkan, dalam salah satu usulan revisi regulasi tersebut, akan diterapkan tarif parkir tinggi di beberapa koridor.
"Ini mengacu pada kajian ability to pay dan willingness to pay, yang dilakukan UP Perparkiran," ucapnya.
Usulan tarif parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
Lebih lanjut lagi Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, salah satu usulannya adalah adanya kenaikan tarif tertinggi sampai Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
ADVERTISEMENT
Namun ini yang masuk dalam golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A. Artinya pada daerah tersebut, tergolong koridor utama angkutan umum massal.
Dan juga ini berlaku untuk layanan parkir onstreet dan offstreet milik Pemda DKI Jakarta. Berikut lengkapnya.
Usulan tarif parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
"Seperti di Jalan Gajah Mada yang merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu Transjakarta," ucapnya.
Dan selain itu, tarif tertinggi ini juga bisa dikenakan untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi kendaran bermotor.
Sementara untuk biaya parkir yang dikelola oleh swasta, batas atas dan bawahnya berbeda lagi, berikut lengkapnya.
Usulan tarif parkir dan biaya parkir baru di Jakarta. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta