Rincian 6 Jenis Kendaraan yang Masuk Program LCEV: LCGC hingga Mobil Listrik

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil Listrik Toyota CPod di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Toyota CPod di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan aturan baru terkait regulasi kendaraan bermotor Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 yang resmi diundangkan pada 31 Desember 2021.

Kehadiran aturan atau regulasi kendaraan bermotor LCEV ini nantinya akan menjadi acuan bagi pengenaan pajak untuk beberapa jenis kendaraan bermotor yang memiliki emisi gas buang rendah atau masuk kategori LCEV.

Ada 6 jenis atau kategori kendaraan beremisi rendah yang bisa masuk dalam daftar LCEV. Berikut lengkapnya.

KBH2

Toyota Calya di IIMS Hybrid 2021. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pertama ada mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau KBH2, mobil jenis ini dahulu disebut juga sebagai mobil LCGC atau Low Cost Green Car. Ada beberapa kategori yang menentukan setiap kendaraan bisa masuk dalam kategori KBH2, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1. Berikut lengkapnya.

  • Kapasitas mesin: maksimal 1.200cc (bensin), maksimal 1.500cc (Diesel)

  • Konsumsi BBM: paling rendah 20 kilometer per liter untuk mobil bensin dan 21,8 kilometer per liter untuk Diesel

  • Tingkat emisi Co2: 120 gram per kilometer

  • Radius putar maksimum: 4.600 mm

  • Ground Clearance: minimal 150 mm

  • Memiliki merek atau logo yang mencerminkan Indonesia

  • Harga jual maksimal Rp 135 juta

  • Memiliki penanda bahan bakar minimum beroktan 92 untuk bensin dan ber-cetane number 51 untuk Diesel.

Hybrid

Toyota Corolla Cross Hybrid di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Selanjutnya ada mobil berjenis hybrid yang juga masuk dalam kategori kendaraan LCEV. Pada mobil hybrid ini dibagi lagi ke dalam 2 kategori, yakni mild hybrid dan full hybrid. Adapun kriteria mild hybrid dan full hybrid yang dimaksud tersebut, tercantum pada Pasal 6 Ayat 2 dan 3. Berikut lengkapnya.

Mild Hybrid

  • Kapasitas mesin: maksimal 4.000cc

  • Konsumsi BBM: minimal 15,5 kilometer per liter untuk mesin bensin dan 17,5 kilometer per liter untuk Diesel

  • Memiliki emisi Co2 maksimal 150 gram per kilometer

  • Memiliki baterai dengan tegangan paling besar 60 volt

  • Memiliki logo teknologi Mild Hybrid.

Full Hybrid

  • Kapasitas mesin: maksimal 4.000cc

  • Konsumsi BBM: minimal 15,5 kilometer per liter untuk mesin bensin dan 17,5 kilometer per liter untuk Diesel

  • Memiliki emisi Co2 maksimal 150 gram per kilometer

  • Memiliki baterai dengan tegangan lebih besar dari 60 volt

  • Memiliki logo teknologi Full Hybrid.

Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

Selanjutnya ada mobil PHEV yang juga termasuk dalam kategori kendaraan LCEV. Sama seperti KBH2 dan mobil hybrid, ada beberapa aturan dan regulasi yang mengatur mobil PHEV.

Mitsubishi Outlander PHEV Foto: Istimewa

Seluruh aturan mobil PHEV itu tercantum pada Pasal 7. Berikut lengkapnya.

  • Konsumsi BBM: lebih dari 28 kilometer per liter untuk bensin dan Diesel

  • Memiliki emisi Co2 maksimal 100 gram per kilometer

  • Dapat digerakkan dengan hanya motor listrik untuk jarak tertentu dengan minimal jarak 40 kilometer

  • Memiliki sistem pengisian daya listrik dari luar

  • Memiliki logo teknologi PHEV.

Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai atau KBL

Track day dengan mobil listrik Hyundai Ioniq dan Kona Electric. Foto: dok. Hyundai

Berikutnya ada mobil listrik berbasis baterai atau BEV yang juga masuk dalam kategori LCEV. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh mobil listrik berbasis baterai apabila ingin masuk dalam kategori LCEV.

  • Seluruh kriteria itu tertuang dalam Pasal 8. Berikut lengkapnya.

  • Hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan

  • Memiliki sistem penyimpanan baterai sebagai sumber daya kendaraan yang dapat diisi ulang

  • Memiliki komponen utama paling sedikit meliputi motor listrik, baterai, unit kontrol daya, dan inverter

  • Memiliki sistem pengisian daya listrik dari luar

  • Memiliki logo teknologi Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai.

Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Tampak depan dari BMW iX5 Hidrogen Foto: dok. BMW Group

Mobil listrik berbasis hidrogen atau fuel cell juga dipastikan masuk dalam kategori kendaraan LCEV. Sama seperti yang lainnya, ada beberapa kategori yang menentukan mobil fuel cell bisa masuk dalam kategori LCEV. Kriteria lengkapnya tercantum dalam Pasal 9.

  • Hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan

  • Menggunakan sel bahan bakar sebagai sumber energi

  • Memiliki komponen utama meliputi motor listrik, baterai, unit kontrol daya, inverter, dan tangki hidrogen

  • Memiliki logo teknologi FCEV.

Flexy Engine

Pengujian bahan bakar B30 sudah 80 persen. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Terakhir ada mobil dengan flexy engine yang juga turut termasuk dalam kategori kendaraan LCEV. Seluruh kriteria mobil flexy engine, tercantum pada Pasal 10, berikut lengkapnya.

  • Menggunakan atau mampu adaptif dengan bahan bakar nabati 100 persen

  • Memiliki peralatan atau sistem otomatisasi, baik mekanikal atau elektrikal yang fleksibel dan mampu melakukan penyesuaian proses pembakaran mesin tanpa campur tangan pengemudi

  • Menggunakan logo teknologi flexy engine.