Sah, SIM C1 dan C2 Berlaku Agustus 2021, Ini Kategori Penggolongannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid penggolongan SIM sendiri sudah diundangkan pada 19 Februari 2021 lalu lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Seperti halnya produk perundang-undangan tidak bisa langsung diterapkan pasti ada masa sosialisasi minimal 6 bulan. Target kita (implementasi) Agustus di seluruh ibu kota provinsi ditambah 1 atau 2 Satpas sudah bisa melayani peningkatan golongan SIM C1 ," kata Arief kepada kumparan, Selasa (13/7).
Sementara untuk SIM C2 baru bisa didapatkan oleh pemohon pada 2022 nanti. Ini sesuai dengan aturan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pemohon minimal sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan.
Adapun untuk memiliki SIM C1 syaratnya juga sama yakni 12 bulan sudah mengantongi SIM C biasa. Arief mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang menggeber persiapan sarana dan prasarana di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
"Mereka (Satpas) sudah kita berikan sarana prasarananya berupa kendaraan roda dua yang cc nya di atas 250 cc. Kemudian juga sudah membuat SOP-nya yang mereka harus lakukan dalam mengukur kompetensi calon pemohon SIM. Jika tidak ada perubahan target kita di pertengahan Agustus 2021 sudah bisa," jelasnya.
Kategori penggolongan SIM berdasarkan jenis dan kubikasi mesin
Nantinya pemilik SIM akan dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor masing-masing, termasuk pengendara motor listrik. Aturan jelasnya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i sebagai berikut:
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
ADVERTISEMENT
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun Arif mengatakan tujuan penggolongan SIM menjadi 3 jenis atau berdasarkan kubikasi mesin adalah langkah untuk menekan terjadinya kecelakaan. Sebab, tak dipungkiri kasus kecelakaan karena tak mahir mengendarai motor besar kerap terjadi.
"Ini sudah menjadi kajian kita di Korlantas sejak lama bahwa kompetensi yang harus dimiliki pengemudi roda 2 atau istilahnya motor kecil atau sampai cc besar pastinya berbeda. SIM ini adalah legitimasi kompetensi seseorang apakah sudah bisa mengemudi kendaraan sesuai keahliannya," pungkasnya.