Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Kala Hujan

20 Februari 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lampu hazard. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu hazard. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengemudi masih banyak yang salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard, terutama ketika berkendara di bawah guyuran hujan. Alih-alih ingin memberikan penanda atau sinyal pada pengemudi lain, justru kebiasaan ini membahayakan.
ADVERTISEMENT
Seperti dijelaskan oleh Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ini adalah kebiasan salah yang masih kerap dilakukan.
"Ketika hujan tidak disarankan menyalakan lampu hazard. karena prinsipnya lampu hazard hanya diaktifkan pada saat kondisi darurat. Sementara hujan bukan kondisi darurat," jelas Sony kepada kumparan, Jumat (14/2).
Berkendara saat hujan. Foto: Pixabay
Bila memang pengemudi menganggap hujan tersebut adalah kondisi darurat. Sony lebih menyarankan kepada pengemudi untuk menepi sejenak, tapi pastikan pilih lokasi yang aman dari kendaraan lain.
"Lampu hazard sebagai alat komunikasi, saat diaktifkan harus jelas maksud dan arahnya. Contohnya kendaraan berjalan saat hujan, lampu hazard diaktifkan, otomatis membuat pengemudi di belakangnya bingung dan visibilitasnya terganggu," tambahnya.
Senior Instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu juga mengatakan hal yang senada.
ADVERTISEMENT
"Lampu itu hanya digunakan pada kondisi statis dan darurat. Saat hujan lebat, otomatis visibilitas berkendara akan berkurang, ditambah dengan mobil depan menyalakan hazard, lampu yang terus menerus menyala membuat pengendara di belakang justru silau dan bingung, akibatnya potensi kecelakaan bisa terjadi," jelas Jusri.
Ilustrasi penggunaan lampu hazard saat hujan Foto: dok. Istimewa
Lampu hazard, lanjut Jusri seharusnya berada di titik atas level mata. Maka dari itu, ketika hazard digunakan saat mobil melaju, titik garis mata akan berpindah ke bawah.
"Karena mengapa? pancaran sinar lampu di bawah level mata akan mengganggu visibilitas pengendara lain. Berangkat dari sini, ada aturan lalu lintas yang mengaturnya," ucapnya.
Aturan soal penggunaan Hazard
Penggunaan hazard sendiri sebenarnya sudah tertuang jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,".
ADVERTISEMENT
Sementara itu, agar kebiasaan salah ini bisa dihilangkan Jusri menyarankan harus dimulai dari pembelajaran usia dini.
"Bisa dimasukan dalam kurikulum pembelajaran. Dilakukan sejak awal, efeknya juga bisa menekan angka dan potensi kecelakaan lalu lintas," tuntasnya.