Sanksi Langgar Lalu Lintas Pakai Poin, Tak Bisa Perpanjang SIM sampai Dicabut!

28 Mei 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan baru soal SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain adanya penggolongan pada SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, CI, dan CII, polisi juga akan menerapkan sistem penghitungan poin jika para pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran.
Aturannya ditulis jelas dalam pasal 33 ayat 1. Di situ tertulis sebagai berikut:
"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,".
Sementara pada ayat kedua dijelaskan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud dikategorikan menjadi 2 hal. Pertama pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
ADVERTISEMENT
Nah ketika pemilik melebihi batas maksimal atau 12 point akan dikenakan penalti 1. Sementara jika sudah mencapai 18 poin akan dikenakan penalti 2.

Tak bisa perpanjang SIM sampai dicabut

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
Jika batas poin pemilik SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan pasal 37 ayat 4, pemilik tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
SIM juga akan ditahan sementara sampai terbit putusan pengadilan. Lebih dari itu, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Pun ketika pemilik SIM melebihi batas 18 poin, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dan setelah masa pencabutan SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali namun dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
ADVERTISEMENT
Agar tak melebihi batas poin pelanggaran yang sudah ditetapkan, ada baiknya simak jenis pelanggaran dan poin yang terkandung di dalamnya:
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin kecelakaan lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO