Selain Jakarta, Ganjil Genap Juga Berlaku di 8 Kabupaten dan Kota Jawa Barat

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Penerapan ganjil genap sebagai pembatasan mobilitas di masa PPKM Level 4 dan 3, juga diberlakukan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 8 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap, yakni Bogor, Cianjur, Sumedang, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, kota Bandung dan kabupaten Bandung.

Masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat itu tentu memiliki aturan dan waktu penerapan yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang belum mengetahui informasinya, berikut kumparan sajikan rangkuman informasinya.

kumparan post embed

Kota Bogor

Kota Bogor jadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap sejak lama. Kini, memasuki perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, ganjil genap selama 24 jam di kota Bogor juga turut diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Sama seperti sebelumnya, ada 17 titik pos check point ganjil genap yang diterapkan oleh Pemkot Bogor. Angka itu masih berpotensi bertambah atau berkurang sesuai dengan situasi yang terjadi. Berikut lengkapnya.

  • Simpang Jembatan Merah

  • Simpang Empang (satu arah dari BTM)

  • Simpang Baranangsiang

  • Simpang McDonalds Lodaya

  • Simpang Pos Terpadu Juanda

  • Simpang Denpom

  • Simpang Warung Jambu

  • Simpang SPBU VIVO Air Mancur

  • Putaran EX BL Binarum

  • Underpass Solis

  • Simpang Tol BORR

  • Putaran SPBU Veteran

  • Simpang Salabenda

  • Simpang Ciawi

  • Simpang Dramaga

  • Simpang Yasmin

  • Simpang Brimob Kedung halang.

kumparan post embed

Kabupaten Cianjur

Berikutnya ada Kabupaten Cianjur yang baru saja menerapkan kebijakan ganjil genap. Langkah penerapan ganjil genap ini, dipilih seiring beralihnya status PPKM di Kabupaten Cianjur dari Level 4 menjadi Level 3.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, saat sosialisasi ganjil genap di masa PPKM. Foto: Dok. Istimewa

Mengacu pada informasi dari akun resmi Satlantas Polres Cianjur @tmclantascianjur, hanya ada 1 ruas jalan utama di Kabupaten Cianjur, yakni sepanjang jalan Mangunsarkoro yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Penerapannya berlaku mulai jam 9 pagi hingga jam 11 siang.

Kendati kebijakan ganjil genap telah diberlakukan, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya masih akan fokus dalam tahap sosialisasi dan belum memberikan sanksi.

“Dalam pelaksanaannya tanpa ada penegakan hukum. Kita akan mengedukasi masyarakat secara persuasif. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 3,” kata Doni, Senin (9/8).

Kabupaten Sumedang

Sama seperti Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Sumedang rupanya juga turut memperpanjang penerapan ganjil genap seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Penerapan ganjil genap ini dinilai lebih efektif dan humanis dibandingkan penyekatan total. ini dikarenakan masyarakat sudah boleh beraktivitas meskipun masih terbatas.

Untuk penerapannya, kebijakan ganjil genap ini berlaku di 2 ruas jalan protokol di Kabupaten Sumedang, yakni perempatan Rumah Sakit Umum Sumedang dan pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun, Sumedang.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan sejak jam 6 pagi hingga jam 8 malam.

Kota Cirebon

Berbeda dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat yang sudah menerapkan ganjil genap, Kota Cirebon justru baru akan memberlakukan kebijakan serupa mulai 16 Agustus 2021 mendatang.

Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sayangnya, belum ada informasi pasti mengenai ruas jalan mana saja yang akan masuk dalam penerapan ganjil genap ini. Namun berdasarkan kabar terakhir, ada 8 ruas jalan di Kota Cirebon yang diproyeksikan masuk dalam penerapan ganjil genap. Berikut lengkapnya.

  • Jalan Tuparev 1

  • Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo

  • Jalan RA Kartini

  • Jalan Siliwangi

  • Jalan Pemuda

  • Jalan Karanggetas

  • Jalan Pasuketan

  • Jalan Pekirigan.

Kota Tasikmalaya

Bergeser ke selatan Jawa Barat terdapat Kota Tasikmalaya yang kembali memperpanjang penerapan ganjil genap hingga 16 Agustus 2021.

Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi menyusun pembatas jalan atau water barier saat penutupan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (27/6/2021). Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto

Diperpanjangnya penerapan ganjil genap ini, tentunya sudah melalui evaluasi yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya selama seminggu lalu. Berdasarkan evaluasi tersebut, penerapan ganjil genap dinilai efektif mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat yang biasanya selalu ramai di ruas jalan pusat perbelanjaan.

Khusus kota Tasikmalaya, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan di 1 ruas jalan utama, yakni sepanjang jalan HZ Mustofa, mulai dari Taman Kota hingga tugu Asma Hulhusna yang berada di persimpangan Nagarawangi.

Kabupaten Garut

Kabupaten Garut rupanya jadi salah satu yang kembali memperpanjang penerapan ganjil genap dikarenakan berlanjutnya penerapan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Suasana pos penyekatan Cimanggung, Jl. Bandung-Garut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sama seperti perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, penerapan ganjil genap ini juga berlaku hingga 16 Agustus 2021, dengan waktu penerapan mulai jam 8 pagi hingga 6 sore.

Khusus untuk lokasinya, ganjil genap di Kabupaten Garut berlaku di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari simpang BNI sampai simpang Asia.

Kota Bandung

Tidak ketinggalan, kota Bandung juga baru saja menerapkan kebijakan ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 dan 3. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Dalam penerapannya, kebijakan ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari. Untuk pagi hari, berlaku mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB, lalu pada sore hari, berlaku mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Ada 2 ruas jualan di kota Bandung yang masuk dalam penerapan ganjil genap. Berikut lengkapnya.

  • Jalan Asia Afrika (1 arah, mulai dari traffic light Simpang Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika sampai Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata)

  • Jalan Ir. H Djuanda (2 arah, mulai dari traffic light Jalan Cikapayang Dago-Jalan Ir. H Djuanda sampai simpang Jalan Ir. H Djuanda-Jalan Dipatiukur).

Ganjil genap di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Juanda Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kabupaten Bandung

Terakhir ada Kabupaten Bandung yang juga turut menerapkan kebijakan ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 dan 3. Sama seperti kota Bandung, untuk sementara kebijakan ini berlaku sampai dengan 16 Agustus 2021.

Untuk penerapannya, kebijakan ganjil genap di kabupaten Bandung, berlaku mulai jam 7 pagi sampai jam 9 pagi serta jam 4 sore sampai jam 6 sore.

Terdapat 3 ruas jalan yang memberlakukan kebiajakn ganjil genap di Kabupaten Bandung. Berikut lengkapnya.

  • Jalan Al Fathu (Traffic light desa Soreang sampai simpang 3 Sukarame)

  • Jalan Akses Tol Soroja-Soreang (Traffic light Al Fathu sampai simpang 4 tol Soroja)

  • Jalan Kopo-Soreang (Traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda).

***