Sepeda Motor di Atas 250cc Boleh Masuk Tol Akan Dibahas DPR

7 Maret 2020 18:40 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk mendengar masukan, soal Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sejak pertengahan Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Beberapa sektor transportasi menjadi pembahasan. Mulai dari pembatasan area sepeda motor, pengambil alihan kepengurusan surat-surat kendaraan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian, sampai soal wacana diperbolehkannya sepeda motor masuk tol.
Ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa ketika berbincang dengan kumparan beberapa waktu lalu.
Sepeda motor masuk jalan tol. Foto: lapezejohns.com
"Kami juga pasti akan diskusikan itu nanti --soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol. Kami minta pemerintah membuat jalan khusus motor," tuturnya.
Namun nampaknya, hanya sepeda motor dengan ukuran mesin 250cc ke atas saja, yang kemungkinan boleh mengakses jalan tol. Ini mempertimbangkan faktor keselamatan.
"Karena kita mengetahui motor di bawah 250 cc bukan motor jarak jauh. Seperti kita liat di Paris di jalan tol saja pasti ada moge-moge lewat. Bayangkan misalnya nanti ada mobil jalan 60 km/jam dan motor hanya 20 km/jam, itu dari segi keselamatan bagaimana?" ucap Nurhayati.
Sepeda motor masuk jalan tol. Foto: motorbikewriter.com

Cerita lama

Sebenarnya isu soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol sudah jadi topik lama, sejak 2015 lalu. Wacana tersebut mulanya digagas oleh komunitas sepeda motor besar atau moge.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada lima kelompok moge seperti Motor Besar Club Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dan Mabua Harley-Davidson Group, yang menandatangani deklarasi untuk mengajukan permohonan tersebut.
Tentu hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Dan hingga saat ini, usulan tersebut belum terdengar lagi kabarnya.
Menarik untuk dinantikan apa hasil pembahasannya kali ini.