Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siap-siap, Bepergian Ke Luar Kota saat Nataru Bakal Diperiksa di Gerbang Tol
29 November 2021 6:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan sejumlah pengetatan dan pembatasan perjalanan pada momen libur Nataru 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Salah satu pengetatan yang akan dilakukan, yakni dengan mendirikan pos pemeriksaan di sejumlah gerbang tol dan perbatasan wilayah.
“Polri di seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah ada pos yang disebut check point,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Wajib bawa Surat Keluar Masuk (SKM)
Kehadiran pos pemeriksaan atau pos check point tersebut berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian saat libur nataru.
“Di situ akan dicek, apakah masyarakat yang bepergian sudah memiliki SKM (Surat Keluar Masuk) atau belum,” sambung Dedi.
Ya, selama penerapan PPKM Level 3 pada libur nataru 2021-2022, pemerintah memang telah memberlakukan kewajiban membawa Surat Keluar Masuk atau SKM dan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin bepergian.
ADVERTISEMENT
Lantas bagi yang belum membawa SKM, maka akan dilarang memasuki wilayah tersebut atau akan diharuskan melakukan pemeriksaan swab antigen terlebih dahulu di lokasi.
"Kalo misalnya belum, akan dilakukan swab baik antigen atau PCR. Kalau PCR positif akan dievakuasi ke tempat isolasi," kata Dedi.
Akan dapat stiker khusus
Sedangkan bagi yang membawa SKM atau lolos pemeriksaan dengan melakukan swab antigen, maka akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian. Ini berguna sebagai penanda kalau pengendara tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan aman untuk melintas.
"Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM. Sudah swab antigen, vaksinasi dan sebagainya. Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear. Jangan sampai yang keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru," beber Dedi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penerapan pos pemeriksaan dan kewajiban membawa SKM ini, diharapkan dapat menekan potensi terjadinya penularan COVID-19 pada libur nataru 2021-2022.
***