Siap Terbit, Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru Sudah Diteken Sri Mulyani
ยทwaktu baca 3 menit

Penerapan diskon PPnBM bagi mobil baru di 2022 dipastikan tinggal menunggu waktu. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dirinya sudah menandatangani aturan lengkap terkait insentif PPnBM DTP tersebut.
"Untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dari sektor otomotif maupun perumahan sudah saya paraf, sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, tinggal mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sri Mulyani dalam acara Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Rabu (2/2/2022).
Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan aturan PMK terkait diskon PPnBM mobil baru tersebut bisa diumumkan ke publik.
"Sebenarnya kalau hari ini selesai, ya bisa diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih ke masalah perundangannya saja, sudah selesai semuanya," sambung Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan adanya insentif PPnBM bagi pembelian mobil baru ini diyakini bisa semakin mempercepat pemulihan penjualan mobil di Indonesia yang juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
"Di sisi otomotif, pemerintah kembali memberikan insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah, tentu sekarang dilakukan untuk sektor otomotif dengan kelompok atau klasifikasi tertentu,"beber Sri Mulyani.
Ampuh tingkatkan penjualan dan realisasi kredit kendaraan bermotor
Optimisme Sri Mulyani itu, tentu bukan tanpa alasan. Bila mengacu pada penerapan diskon PPnBM selama Maret hingga Desember 2021 lalu, terbukti mampu meningkatkan realisasi kredit kendaraan bermotor dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor di Tanah Air.
"Kebijakan pemerintah ini di bidang insentif PPnBM dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh Bank Indonesia, telah mendorong realisasi kredit Kendaraan Bermotor mencapai 97,45 triliun hingga Desember 2021," jelas Sri Mulyani.
Perkiraan skema diskon PPnBM 2022
Kendati belum ada detail aturan dan regulasi terbaru terkait diskon PPnBM di tahun 2022, sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, sudah memberikan bocoran informasi terkait skema relaksasi tersebut.
Berdasarkan penuturan Airlangga, pada penerapan diskon PPnBM kali ini dikhususkan bagi mobil KBH2 atau LCGC serta mobil produksi lokal yang memiliki harga di bawah Rp 250 juta. Berikut lengkapnya.
Mobil LCGC
Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen
Kuartal 2 (April-Juni 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 2 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 1 persen
Kuartal 3 (Juli-September 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 1 persen atau pembeli membayar pajak PPnBM 2 persen
Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022): Dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen.
Mobil Rp 250 jutaan
Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Diskon 50 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 7,5 persen dari 15 persen
Kuartal 2 (April-Juni 2022): Normal atau pembeli dikenakan pajak PPnBM full 15 persen.
***
