SIM Bisa Dicabut bagi Pelanggar Lalu Lintas

16 September 2020 8:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Pelanggaran lalu lintas seringkali jadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Berbagai pelanggaran pun seringkali masih dilakukan oleh para pengendara, mulai dari tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arah, menerobos lampu lalu lintas dan perlintasan kereta api, melaju dengan kecepatan tinggi, hingga pelanggaran fatal lainnya.
Akibat masih banyaknya pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran tersebut, tak heran bila angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia juga masih cukup tinggi
Sepanjang 2019 lalu saja, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencatatkan sekitar 109 ribu insiden kecelakaan dan menewaskan 30 ribu korban jiwa. Angka itu mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya 2018 yang hanya 108 ribu kasus dengan angka korban jiwa mencapai 25 ribu.
Ilustrasi Kecelakaan Motor Foto: dok. Istimewa
Melihat masih tingginya pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang bisa menyebabkan kecelakaan tersebut, pemerhati transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto SSOS. MH, mengusulkan agar Kepolisian sebagai penegak hukum lebih tegas lagi dalam menindak para pelanggar lalu lintas tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu penindakan tegas yang bisa dilakukan Kepolisian, kata Budiyanto, yakni dengan pencabutan SIM atau Surat Izin Mengemudi bagi pelanggar lalu lintas tersebut.
"Karena momentum inilah, saya mendorong para penegak hukum yang tergabung dalam sistem Interated Criminal Justice System (ICJS) untuk berinovasi sesuai dengan keyakinan dan kewenangannya serta tetap pada bingkai koridor hukum yang berlaku," beber Budiyanto.
Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Lebih lanjut, kata Budiyanto, kewenangan penegak hukum untuk melakukan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 314, berikut bunyinya.
'Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas'.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Proses pencabutan SIM tetap harus melalui pengadilan

Tentu saja, dalam proses pencabutan SIM tersebut harus melalui penetapan dari pengadilan demi menghindari kesewenangan dari petugas atau penyidik yang melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya hukuman pencabutan SIM itu, lanjut Budiyanto, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas dan meningkatkan kehati-hatian serta budaya tertib dan taat pada rambu lalu lintas saat sedang berkendara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)