Soal Kebiasaan Pengendara Serobot Bahu Jalan Tol dan Cara Menertibkannya

14 Juni 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengatakan, oknum pengguna jalan tertentu punya andil membentuk perilaku masyarakat untuk memanfaatkan bahu jalan tol ketika berkendara.
ADVERTISEMENT
"Pengemudi (pejabat atau oknum sipil) yang suka trabas pakai bahu jalan, pakai strobo dan semacamnya. Jangka panjangnya masyarakat melihat itu seperti tidak ada masalah, pihak petugas juga tidak ada tindakan berarti," kata Sony kepada kumparan, Selasa (11/6).
Pernyataan ini diungkapkannya melihat semakin banyak kasus kecelakaan yang melibatkan mobil saat melintas di bahu jalan tol. Salah satunya terbaru terjadi di ruas Tol Sidoarjo-Waru KM 748, sebuah mobil bersenggolan dengan mobil lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Mobil berwarna putih yang tidak dikenali jenis dan identitas nomor pelatnya itu diduga tidak mampu menghindari dinding pembatas bahu jalan yang semakin menyempit pada sisi kiri. Sehingga akhirnya rem mendadak dan banting ke sisi kanan dan mengenai mobil Avanza putih di sebelahnya.
ADVERTISEMENT
Nahas, mobil Avanza yang tersenggol itu seketika hilang kendali dan keluar jalur hingga tak terlihat lagi dari tangkapan video dashcam pengguna jalan lain. Banyak yang menduga, mobil tersebut jatuh ke parit, sementara pelaku pergi begitu saja.
"Kabur bisa macam-macam, tidak tanggung jawab. Kasus kemarin yang ramai harusnya ditangkap karena kalau sampai lepas kejadian serupa akan terulang," kata Sony.
Sony bilang, permasalahan soal melintasi bahu jalan tol bukan perkara ketidaktahuan mayoritas pengemudi di Indonesia akan potensi bahayanya. Melainkan, karena kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat keamanan lalu lintas.
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Soal kesadaran sih mereka sudah cukup, ya. Hanya masalahnya tidak paham risiko bahaya yang ditimbulkannya, serta ada beberapa pengemudi spesial atau dewa-dewa itu yang beri contoh jelek sehingga diikuti masyarakat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal kesadaran masyarakat sudah tahu jika bahu jalan itu bahaya, tetapi mereka tidak paham karena belum pernah alami kecelakaan. Jadi selama mereka merasa bisa kenapa tidak," papar Sony.
Jadi menurut Sony, semua aturan yang berlaku akan menjadi tidak berguna bila penegakannya tidak tegas. "Bahkan seolah-olah tebang pilih (saat penindakan), pura-pura tak lihat jika oknum-oknum tersebut ketika lewat bahu jalan," katanya lagi.
Aturan mengenai fungsi dan kegunaan bahu jalan sendiri sebenarnya sudah terpampang jelas di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 ayat 2 dijelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di bahu jalan tol.
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
ADVERTISEMENT
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Pelaku pelanggaran aturan ini pun sudah ditetapkan dan termasuk sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1 yang berbunyi.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***