Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencana ini telah tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan telah diteken per 1 Agustus 2019.
Akan tetapi, rencana pembatasan usia kendaraan menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi mereka pecinta mobil tua atau klasik.
Indra Goin dari Euro Retro Enthusiast pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Sebab, pembatasan usia kendaraan bakal berdampak pada sejumlah sektor.
"...akan ada pihak-pihak yang dirugikan dari peraturan ini, seperti pemilik mobil, showroom, bengkel, jasa, industri, dan komunitas-komunitas tentunya," jelas Indra saat dihubungi kumparan, Jumat (2/8).
Menurut Indra, melarang peredaran mobil yang sudah berumur di atas 10 tahun sama saja dengan menghapus sejarah. Apalagi, sejumlah pemilik bahkan tak menggunakan mobil itu setiap hari. Artinya, mobil itu kalau keluar hanya pada akhir pekan atau momen-momen tertentu.
ADVERTISEMENT
"Dengan melarang mobil -mobil tua beroperasi secara penuh di DKI Jakarta, sama saja seperti menghapus sebuah sejarah. Mobil klasik kadang kan juga ada nilai sejarah dan seperti harta karun," ujar Indra.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), Ronny Arifudin, berharap Pemprov DKI Jakarta juga memberikan solusi bagi mereka yang sengaja mempertahankan mobil tua dengan alasan merawat sejarah.
"Mungkin rules-nya seperti apa, bisa tiru negara-negara luar, contoh paling dekat Singapura, di sana boleh jalan tapi hanya sesekali saja dan berdasarkan izin yang diberikan," terang Ronny.