Stiker Disabilitas Bebaskan Ganjil Genap

16 September 2019 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarat Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap. Foto: Putri Arifira/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap. Foto: Putri Arifira/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Perluasan sistem ganjil genap yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, setidaknya mengecualikan 12 kendaraan, salah-satunya yaitu mobil pengangkut masyarakat disabilitas.
ADVERTISEMENT
Walau begitu untuk mendapatkan stiker disabilitas, terdapat sejumlah dokumen dan data yang perlu diserahkan kepada Dishub DKI Jakarta. Selengkapnya: