Stop Arogansi di Jalan Raya, Tak Semua Mobil Berpelat RF Bisa Dapat Prioritas

7 Juni 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik arogansi mobil berpelat nomor RF seolah tak ada habisnya. Terbaru, ramai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang pengguna mobil Nissan X-Trail berpelat nomor B 1146 RFH terhadap pengemudi mobil sedan hitam yang belakangan diketahui merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PDI-P, Indah Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun semakin memanas setelah Kepolisian resmi menetapkan salah satu pelaku, yakni Faisal Marasabessy yang merupakan pelaku pemukulan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, diketahui pelat 'sakti' yang digunakan Faisal tersebut adalah palsu alias tidak terdaftar.
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip kumparanNEWS.
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ini memang bukan kali pertama penyalahgunaan serta arogansi yang dilakukan para pemilik mobil berpelat nomor RF di jalan raya. Tentu sudah cukup banyak kita temui di jalan raya, baik itu jalan protokol maupun jalan tol, pengemudi berpelat nomor RF yang 'memaksa' meminta prioritas jalan hingga menggunakan bahu jalan.
Parahnya, 'kesaktian' pelat nomor RF ini pun seringkali dimanfaatkan sebagian orang tak bertanggung jawab dengan memalsukannya seperti kasus penganiayaan yang terjadi di ruas tol Dalam Kota. Tujuannya, tentu saja untuk menakuti pengguna jalan lain agar memberikan prioritas jalan saat kondisi macet.
ADVERTISEMENT
Hal ini jelas melanggar aturan, karena mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas pada Pasal 5 disebutkan STNK atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Khusus hanya bisa diterbitkan bagi kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi Pemerintahan.

Tidak semua pelat RF bisa mendapatkan prioritas

Rombongan kendaraan berotator melintas di Jalan Sudirman, Jumat (27/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kendati pelat nomor RF dikhususkan bagi kendaraan bermotor dinas pemerintahan, bukan berarti kendaraan berpelat RF itu bisa semena-mena dan mendapatkan prioritas di jalan raya. Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil berpelat nomor RF hanya bisa diprioritaskan apabila dalam kondisi dikawal oleh Polisi.
ADVERTISEMENT
“Kita nggak bisa memberikan jalan kepada mereka (pelat RF) kecuali ada pengawalan yang dilakukan oleh Polisi,” terangnya ketika dihubungi kumparanOTO, Senin (6/6).
Lebih lanjut, kata Jusri, aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (28/5) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dengan demikian, pengguna jalan memiliki hak untuk tidak memberikan prioritas kepada kendaraan berpelat nomor RF apabila tidak dikawal voorijder atau Polisi.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya para pengguna pelat nomor dewa tersebut harus paham dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Jusri.
Akan tetapi, apabila ditemukan mobil berpelat RF yang tetap memaksa meminta prioritas dan berpotensi membahayakan diri kita atau kendaraan lainnya, cara terbijak untuk menyikapinya adalah dengan mengalah.
“Kalau yang namanya pengemudi arogan itu pasti berpotensi kecelakaan, jadi kalau kita enggak mau kecelakaan, kita enggak perlu meladeni mereka,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Sebab, apabila kita tidak mengalah, maka potensi kecelakaan atau terjadi pertikaian jadi lebih besar. Solusinya, Sony menyarankan agar para pengendara memiliki kamera mobil atau dashcam. Ini berguna untuk merekam apabila terjadi pengemudi-pengemudi arogan yang berpotensi membahayakan dan menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT