Syarat Pengajuan SIM Internasional dari Rumah

2 Juli 2020 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM Internasional. Foto: Dok. Dennes
zoom-in-whitePerbesar
SIM Internasional. Foto: Dok. Dennes
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai hari ini, Rabu (1/7) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online. Ini berarti pengajuannya bisa lebih mudah bahkan dari rumah.
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas, Kombes Pol Singgamata mengatakan, layanan baru ini sebagai bentuk penyesuaian kondisi pandemi COVID-19. Sekaligus penyederhanaan layanan masyarakat.
"Mulai 1 Juli 2020, sebagai bentuk prioritas presiden, simplifikasi regulasi," terang Singgamata saat dihubungi kumparan, Selasa (30/6) malam.
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutter Stock
Lebih lanjut mekanisme pembuatannya dilakukan secara online melalui laman: siminternasional.korlantas.polri.go.id. Kemudian persiapkan dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, meliputi:
1. Foto dengan syarat
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku
6. Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
ADVERTISEMENT
Selebihnya pilih 'Daftar' dan isi formulir sesuai perintah dalam situs tersebut. Tak lupa unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
SIM Internasional. Foto: Dok. Dennes
Lalu pilih cara pengiriman Buku SIM Internasional berikut ongkos kirimnya. Jelas Singgamata, selain dikirim, SIM bisa diambil di Satpas Korlantas Polri di Pancoran, Jakarta Selatan. "Ya, sifatnya opsional," terangnya.
Kemudian isi data rekening, ini digunakan untuk pengembalian dana penerbitan SIM jika data pemohon tidak sesuai.
Selanjutnya pemohon menerima nomor akun virtual guna pembayaran penerbitan SIM yang punya masa berlaku tiga tahun itu. Selebihnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke email.
Ilustrasi SIM Internasional, paspor, dan dokumen lainnya untuk memulai roadtrip Foto: Shutter Stock
Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pembayaran, pemohon kembali mendapatkan nomor registrasi melalui surat elektronik yang berisi bukti registrasi. Selanjutnya Buku SIM Internasional dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan menggunakan jasa pengiriman.
Pada laman tersebut juga ada menu pilihan Cek Status Buku SIM Internasional. Tinggal masukan nomor registrasi yang didapat untuk mengetahui sampai mana proses pembuatan atau pengiriman SIM.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****