Alur Pembuatan SIM Internasional Online di Indonesia, yang Diakui di 188 Negara

1 Maret 2020 10:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan layanan kepengurusan SIM Internasional, yang bisa dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengakses http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ untuk melakukan registrasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menuturkan, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri diakui di 188 negara.
“Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia. Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah Kerjasama semua. Termasuk seluruh dunia itu,” ujar Istiono seperti dikutip dari NTMC Polri.
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutter Stock
Diketahui, SIM Internasional sendiri diperuntukkan buat warga negara Indonesia (WNI), yang ingin berkendara di luar negeri.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menuturkan, SIM Internasional diberlakukan negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa --hasil kesepakatan Annexe 7 mengenai bentuk SIM Internasional dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968.
ADVERTISEMENT

Alur kepengurusan

Melalui cara baru ini, pemohon bisa melakukan registrasi secara online di mana pun. Baru kemudian tinggal mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Korlantas atau Polda, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1.
SIM Internasional. Foto: Dok. Dennes
Sementara terkait urutan pembuatan SIM Internasional online, berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, sebagai berikut.
1. Akses http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/
2. Klik Daftar
3. Isi formulir registrasi online
4. Unduh dan cetak bukti registrasi online
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih, dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi
7. Membayar biaya pembuatan/perpanjangan di loket bank
ADVERTISEMENT
8. Tunggu panggilan dari loket identifikasi
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
"Jadi registrasi secara online, membayar via transfer online, kemudian datang ke gedung SIM Internasional online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi, proses pembuatannya hanya 3 menit," tutur Istiono.
Pemohon SIM Internasional tak perlu menjalani tes teori dan praktik, seperti ketika ingin mendapat SIM Nasional. Namun saat pengajuannya, wajib melampirkan SIM Nasional yang sudah dimiliki.
Soal tarif penerbitannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengajuan baru SIM Internasional Rp 250 ribu dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.