Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mau Road Trip di Luar Negeri? Ini Cara Bikin SIM Internasional, Dijamin Mudah
19 Februari 2020 14:39 WIB
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang ingin mencoba liburan dengan cara baru seperti road trip di luar negeri, SIM Internasional menjadi barang wajib yang mesti dimiliki.
ADVERTISEMENT
Tanpa SIM Internasional atau yang dikenal pula sebagai International Driving Permit (IDP), menyetir di luar negeri dianggap haram hukumnya alias ilegal. Kalau ketahuan, kamu tak cuma bisa kena denda, tapi juga membahayakan orang lain maupun dirimu sendiri.
Walau memiliki kegunaan yang sama seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) pada umumnya, SIM Internasional nyatanya punya bentuk yang berbeda. Bentuknya bukan kartu seperti SIM yang biasa kamu punya, melainkan berbentuk kertas lipatan mirip seperti buku.
Cara pembuatannya pun tak mirip. Untuk bisa mendapatkan SIM domestik, kamu biasanya mesti mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, untuk SIM Internasional, kamu cukup menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk SIM domestik.
Dengan adanya SIM lokal sebagai dokumen penyerta, kamu dianggap sudah lulus tes menyetir, baik secara teori atau praktik. Tanpa SIM domestik, permintaan SIM Internasional kamu tidak akan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1 diterangkan penerbitan SIM Internasional dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Korlantas atau Polda. Salah satu tempat pembuatannya adalah Korlantas Pancoran.
"SIM Internasional itu pembuatannya di Korlantas Polri terus nanti melampirkan SIM domestik, jadi harus punya dulu baru bisa ajukan SIM Internasional. Ketika di luar negeri sebenarnya SIM Internasional harus disertai SIM domestik," jelas Kompol Fahri kepada kumparan, Kamis (4/7/2019).
Pembuatan SIM Internasional juga terbilang mudah dan cepat. Salah seorang pengguna Twitter bernama akun @dennesbong, dalam cuitannya mengatakan bahwa ia hanya butuh waktu tak sampai 30 menit untuk mengurus SIM Internasional miliknya.
"Jam 8:45 datang, jam 9:13 saya sudah menerima SIM internasional tersebut," cuitnya dalam tweet yang diunggah pada 15 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketika dihubungi kumparan, Dennes bercerita bahwa ini adalah kali pertama ia membuat SIM Internasional. SIM Internasional itu rencananya akan ia gunakan untuk road trip di Turki atau Romania pada tahun ini.
Untuk membuat SIM Internasional, kamu mesti melakukan registrasi terlebih dahulu ke laman resmi layanan SIM Korlantas Polri. Setelah mendaftar, kamu nanti akan mendapatkan email berupa bukti pendaftaran, dokumen yang wajib dibawa, dan waktu buka layanan, serta masa berlaku bukti registrasi online.
Apabila kamu tak sempat melakukan registrasi online, kamu bisa melakukannya di Korlantas langsung. Di sana tersedia satu unit komputer yang dikhususkan untuk melakukan registrasi.
Tak banyak dokumen yang mesti disiapkan demi membuat SIM Internasional. Cukup membawa KTP, SIM, dan Paspor asli saja, sesuai dengan pemberitahuan dalam email.
ADVERTISEMENT
"Saat daftar online, yang disuruh bawa hanya yang asli saja dan saat saya tiba disana, saya tanya kembali ke petugas nya, apakah perlu fotokopi dan pas foto, katanya tidak perlu. Jadi, saya simpan kembali semua fotokopi dan pas foto," ujar pria yang kini berdomisili di Filipina itu.
"Ketika pembuatan berlangsung, tidak pernah ditanya untuk mengeluarkan fotokopian dan pas foto juga. Foto langsung di tempat oleh petugasnya, karena langsung di-print di lembar SIM Internasionalnya," tambah Dennes meyakinkan.
Lantas, gimana alur pembuatannya? Nah, ini dia panduan yang mesti kamu pahami.
Begitu tiba di Satpas Korlantas, kamu mesti mengambil nomor antrean. Kemudian, lengkapi semua persyaratan yang diminta, isi formulir yang dibutuhkan untuk pengesahan, lalu serahkan pada petugas saat kamu dipanggil.
ADVERTISEMENT
Sesudahnya, bayar sejumlah uang sesuai besaran yang telah disebutkan tadi di kasir administrasi. Pembuatan SIM Internasional juga tak terlalu mahal. Kamu akan dikenai tarif Rp 250 ribu untuk SIM baru, atau Rp 225 ribu untuk perpanjangan, dan tentu saja tambahan biaya materai sebesar Rp 6 ribu.
Kalau sudah membayar, kamu tinggal duduk manis menunggu dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. Jika pengambilan foto dan sidik jari sudah usai, maka kamu bisa mendapatkan SIM Internasional tersebut secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Mudah banget, kan.
SIM Internasional berlaku selama tiga tahun. Karena dibuat berdasarkan SIM domestik yang kamu miliki, maka izin golongannya pun akan disesuaikan.
Golongan A untuk motor, B untuk mobil berpenumpang dengan bobot maksimal 3.500 kg, C untuk kendaraan bermotor sejenis truk. Golongan D untuk kendaraan sejenis bus berpenumpang, sementara golongan E adalah penggabungan dari SIM B, C, D dan diperbolehkan menarik gandengan yang tak ringan.
ADVERTISEMENT
SIM Internasional milik Dennes sendiri digolongkan pada kendaraan golongan A dan B. Waktu penerbitan SIM Internasional akan didasarkan pada waktu pembuatan, dan memiliki masa berlaku hingga tiga tahun.
Pembuatannya pun diakui Dennes sangat mudah dan tak membutuhkan 'orang dalam'. Jadi, kamu enggak perlu khawatir.
"Di Indonesia sudah sangat baik, tidak ada calo ataupun petugas yang mempersulit, semuanya sangat helpful banget dan kerjanya cepet sekali," ujar Dennes.
SIM Internasional tidak berlaku bagi semua negara, termasuk China dan Jepang. Kompol Fahri menuturkan bahwa SIM Internasional cuma dapat digunakan di negara-negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
"Hasil kesepakatan Annexe 7 mengenai bentuk SIM Internasional dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968--," pungkas Fahri.
ADVERTISEMENT
Gampang banget, ya.