Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tahun 2023, Seluruh Kendaraan Dinas Polisi Pakai Motor dan Mobil Listrik
6 Oktober 2022 5:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, seluruh kendaraan dinas kepolisian akan menggunakan motor dan mobil listrik .
ADVERTISEMENT
Hal ini menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Kami sudah mulai untuk pengamanan di KTT G20 (polisi ) sudah menggunakan mobil dan motor listrik seluruhnya. Jadi harapannya tahun depan bisa kami implementasikan semua kendaraan listrik untuk kepolisian," ujarnya saat dihubungi kumparan, Rabu (5/10).
Yursi belum bisa membeberkan bagaimana perencanaan produk kendaraan listrik dinas yang dimaksud. Baik pengadaan model baru atau konversi kendaraan yang sudah ada. Karena yang jelas tergantung dengan anggaran di kepolisian.
"Intinya kami mengarah ke sana, dari kendaraan dinas hingga semua kendaraan pengamanan dan patroli akan pakai kendaraan listrik semuanya sesuai instruksi presiden," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpers yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 13 September itu, salah satunya memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk:
-Memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan atau perorangan dinas Kepolisian RI
-Melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik
-Mendorong pusat penelitian dan pengembangan Kepolisian RI untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional, dari kendaraan bermotor bakar menjadi listrik berbasis baterai, dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya
-Memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan STNK, TNKB, BPKB hasil konversi kendaraan motor bakar ke listrik berbasis baterai.