Tak Cuma Tilang, Kendaraan yang Parkir di Jalur Sepeda Bakal Diderek

27 November 2019 7:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mercy diderek petugas Sudinhub Jaksel Foto: Dok Dishub Jaksel
zoom-in-whitePerbesar
Mercy diderek petugas Sudinhub Jaksel Foto: Dok Dishub Jaksel
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Kendaraan bermotor yang memanfaatkan jalur khusus ini pun dipastikan langsung ditindak.
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) sudah melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan, yang dimulai Senin 25 November 2019.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo, menyebut pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal/kumparan
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda juga akan dikenai hukuman derek dan denda retribusi.
"Denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif," ucapnya seperti dikutip dari NTMCpolri.info, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT

Penindakan hari pertama

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Pol Fahri Siregar mengatakan, mereka menilang 66 pengendara motor yang melintas jalur sepeda pada hari pertama penindakan.
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hampir semua titik jalur sepeda terdapat pelanggaran. Tapi, paling banyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
“Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan,” ucapnya.
Nah sebagai catatan, berikut ini lokasi jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang seperti diinformasikan NTMCpolri.info.
Jakarta Timur 1. Jalan Pemuda 2. Jalan Pramuka 3. Jalan Matraman 4. Jalan Jatinegara Timur 5. Jalan Jatinegara Barat
Jakarta Pusat 1. Tugu Proklamasi 2. Jalan Diponegoro 3. Jalan Imam Bonjol 4. Jalan MH Thamrin 5. Jalan Medan Merdeka Selatan
ADVERTISEMENT
Jakarta Barat 1. Jalan Tomang Raya 2. Jalan Cideng Timur 3. Jalan Cideng Barat 4. Jalan Kebon Sirih
Jakarta Selatan 1. Jalan Fatmawati 2. Jalan Panglima Polim 3. Jalan Sisingamangaraja 4. Jalan Jenderal Sudirman