Tak Cuma untuk Menilang, Ini Kegunaan Lain Kamera ETLE

26 Maret 2021 9:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021).
ADVERTISEMENT
Ada 12 daerah yang menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama ini, dengan jumlah kamera ETLE mencapai 244 titik. Diterapkannya tilang elektronik secara nasional, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan citra Kepolisian di masyarakat.
“Kami harapkan mengubah wajah pelayanan etalase kepolisian di bidang lalu lintas menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani. Dan kami harapkan dekat dengan masyarakat,” ucap Listyo Sigit.
Menyoal fungsinya, tilang elektronik nasional dapat berguna untuk menindak segala pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik itu roda dua atau roda empat.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kasus kriminal

Tak cuma buat tilang elektronik, kamera CCTV tersebut berguna sebagai bukti pendukung tindak kriminal atau kecelakaan lalu lintas. Misalnya pada kasus tabrak lari pengendara mobil yang menabrak pesepeda di Bundaran HI beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Masih ingat dalam ingatan kita, kasus tabrak lari di Bundaran HI yang menarik perhatian publik. Dapat terungkap kurang dari 24 jam berkat penelusuran nomor kendaraan yang mampu mendeteksi seluruh pergerakan kendaraan yang dicari, sehingga kami dapat dengan mudah mengidentifikasi,” jelas Satgas ETLE Nasional Presisi 2021, Kompol Arif Fajrulrahman.
Olah TKP kecelakaan lalu lintas Mercy tabrak pesepeda oleh Tim TAA Korlantas dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Bundaran HI. Foto: Dok. Istimewa
Dalam mengungkap kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, ETLE tidak hanya bisa mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, namun juga wajah pengendara melalui sistem face recognition.
Dengan sistem tersebut, maka tugas Polisi dalam mengungkap kasus kriminal di jalan raya serta kecelakaan lalu lintas jadi lebih mudah dan cepat.
***