Tak Hanya ETLE, Kini Polisi Bisa Tilang Pakai Kamera HP

24 Mei 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
zoom-in-whitePerbesar
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Jawa Tengah resmi menerapkan sistem tilang elektronik baru, yakni ETLE berbasis kamera handphone atau bisa disebut sebagai ETLE mobile.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasigar) Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo menyebutkan adanya ETLE mobile ini bertujuan untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE.
“Dengan menggunakan ETLE mobile yang bernama Mobile Go-Sigap, kamera ETLE mobile ini menjangkau daerah yang tidak terdapat kamera ETLE statis, jadi di Jawa Tengah sudah menggunakan ETLE mobile dengan alat khusus,” ucap Adiel dalam video yang diunggah oleh NTMC.
Lebih lanjut, Adiel mengungkapkan saat ini sudah ada 350 unit ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres di Jawa Tengah. Dalam pengoperasiannya, ETLE mobile hanya bisa diterapkan oleh petugas yang sudah memenuhi kualifikasi penggunaan aplikasi Mobile Go-Sigap.
ADVERTISEMENT

Mekanisme ETLE mobile

Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
Bicara soal mekanisme tilangnya, para petugas akan melakukan patroli di sekitar area lalu lintas yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE. Petugas tersebut akan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk melakukan penindakan.
“Petugas di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Mobile Go-Sigap. Ketika memfoto pelanggaran, otomatis foto langsung dikirim ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” lanjut Adiel.
Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi atau 'surat cinta' ke rumah pelanggar.
Untuk mempermudah penyelesaian tilang tersebut, lanjut Adiel, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi. Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.
ADVERTISEMENT

Jenis pelanggaran lalu lintas

Warga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Adiel menyebutkan ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini. Yang pasti, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
“Seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya,” terang Adiel.
Dengan adanya ETLE mobile di Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah berharap mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membuat pengendara menjadi lebih tertib berlalu lintas.