Tak Lambaikan Tangan Saat Mau Belok, Pengemudi Bisa Didenda Rp 250 Ribu

17 Maret 2021 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berkendara motor Foto: christels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara motor Foto: christels
ADVERTISEMENT
Perilaku pengemudi kendaraan bermotor di jalanan beragam. Ada yang dasarnya kebiasaan, ikut-ikutan, atau bahkan karena mitos tertentu.
ADVERTISEMENT
Contohnya, seperti menyalakan lampu hazard waktu hujan atau saat di persimpangan, yang katanya memberi tanda kalau kita mau berjalan lurus.
Nah kali ini, kita akan bahas soal pengemudi motor atau mobil yang melambaikan tangan ketika mau belok. Di jalanan Indonesia, ini jadi pemandangan yang sudah familiar.
Menyoal sejarahnya, memang di masa-masa awal penggunaan moda transportasi, belum ada fitur lampu sein. Pengemudi mengeluarkan tangan melalui jendela, dan melambai-lambai.
Dan pada akhir 1930 barulah dipatenkan lampu sein berkedip pertama oleh Joseph Bell, yang terus berkembang sampai saat ini.
Bahkan aturan hukum --termasuk Indonesia-- juga mewajibkan komponen lampu sein ada di semua kendaraan. Walaupun masih ada yang menggunakan kendaraan bermotor klasik yang belum memiliki lampu sein, contohnya Vespa.
Tampilan belakang Vespa klasik milik Andre Taulany. Foto: Scooter VIP

Lalu apakah ada aturannya di dalam undang-undang?

Coba membuka Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata ada. Tertulis pada paragraf 4, membahas soal belokan atau simpangan. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Bahkan kata UU LLAJ, bila tak melambaikan tangan saat mau belok, sebagai opsi selain menggunakan lampu sein, bisa kena sanksi denda sampai pidana.
ADVERTISEMENT
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.